Wednesday, 16 November 2011 Home > Ujian Sertifikasi

Ujian Sertifikasi Pengetahuan Dasar di Bidang Dana Pensiun

Jadwal Ujian Sertifikasi
Form Pendaftaran

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Dirjen Lembaga Keuangan nomor KEP -4263/LK/2004 tanggal 28 September 2004 tentang Persyaratan Pengetahuan di Bidang Dana Pensiun serta Tata Cara Pemenuhannya bagi Pengurus DPPK dan Pelaksana Tugas Pengurus DPLK, setiap Pengurus DPPK dan Pelaksana Tugas Pengurus DPLK harus memiliki sertifikat kelulusan ujian Pengetahuan Dasar di Bidang Dana Pensiun. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, setiap bulan Lembaga menyelenggarakan ujian pengetahuan dasar di bidang Dana Pensiun yang dapat diikuti oleh setiap orang, terutama mereka yang akan menduduki jabatan sebagai Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus DPLK. Ujian diselenggarakan  di Jakarta sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Untuk memberikan kemudahan kepada calon peserta, ujian dimungkinkan untuk dapat diselenggarakan diluar Jakarta.

Materi yang Diuji

Materi yang diujikan terdiri dari Regulasi, Makro Ekonomi, Investasi, Aktuaria dan Akuntansi Dana Pensiun.

Persyaratan Ujian

Untuk mengikuti ujian, peserta diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan mengirimkan ke Sekretariat Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun, disertai bukti transfer pembayaran biaya ujian sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu ruiah).

Tata Tertib Ujian Sertifikasi

  1. Peserta sudah harus berada di ruang ujian paling lambat 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
  2. Peserta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor ujian masing-masing;
  3. Peserta menunjukkan kartu tanda Peserta Ujian kepda Pengawas;
  4. Peserta mengisi daftar hadir;
  5. Peserta tidak dibenarkan membuat catatan atau tulisan atau coretan apapun di kerta soal ujian;
  6. Selama berlangsung ujian, Peserta dilarang membuka catatan dan atau bekerja sama dalam menjawab soal. Pengawas berhak melalukan teguran atas pelanggaran ketentuan tsb. Apabila teguran tidak diperhatikan, Pengawas akan mencatat nomor Peserta dan Peserta dinyatakan tidka lulus;
  7. Jawaban disediakan pada lembar tersendiri;
  8. Peserta tidak dibenarkanmembawa keluar soal dan lembar jawaban;
  9. Selama berlangsungnya ujian, Peserta tidak dibenarkan meninggalkan ruangan tanpa izin dari Pengawas;
  10. Selama ujian berlangsung, HP harus dimatikan.

Pendaftaran Calon Peserta Ujian Sertifikasi:

  1. Pendaftaran Peserta dibuka pada setiap kesempatan, dimana Peserta dapat menentukan jadwal ujiannya.
  2. Pendaftaran Ujian ditutup 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan ujian.
  3. Peserta diberitahu konfirmasi hari ujiannya.
  4. Kartu Peserta Ujian diserahkan atau diambil oleh Peserta, selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian.
  5. Pendaftaran dialamatkan ke : Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun, Gd Arthaloka lt 16, Jl Jend Sudirman kav 2 Jakarta Pusat, tlp : (021) 57933232, fax : (021) 57933233.

Klik di sini untuk Jadwal Ujian Sertifikas