Q: Apa yang dimaksud dengan Dana Pensiun serta jenis-jenis Dana Pensiun yang dikenal di Indonesia berdasarkan UU no 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun?
A: Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun; Ada 2 jenis Dana Pensiun yang dikenal berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja ( DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( DPLK).
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja;
Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan;
Q: Apa yang dimaksud dengan program pensiun, ada berapa jenis Program Pensiun yang dikenal di Indonesia, serta siapa saja yang bisa menyelenggarakan program-program pensiun tersebut.
A:Yang dimaksud dengan Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta; Di Indonesia dikenal adanya 2 ( dua) jenis program pensiun, yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti ( PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti ( PPIP).
Program Pensiun Manfaat Pasti ( PPMP)) adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti;
Program Pensiun Iuran Pasti ( PPIP) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun;
Q: Apa sajakah asas-asas pokok Dana Pensiun yang dikenal dalam UU nomor 11 tahun 1992?
A: Berdasarkan Penjelasan UU no 11 th 1992, ada 5 asas pokok Dana Pensiun yaitu:
a. Asas keterpisahan kekayaan Dana Pensiun dari kekayaan badan hukum Pendirinya.
b. Asas penyelenggaraan dalam sistim pendanaan.
c. Asas pembinaaan dan pengawasan.
d. Asas penundaan manfaat.
e. Asas kebebasan untuk mementuk atau tidak membentuk Dana Pensiun
Q: Apa yang dimaksud dengan ”vesting right?”
A: Vesting right adalah hak seorang peserta untuk menerima Manfaat Pensiun setelah yang bersangkutan menjadi peserta Program Pensiun selama 3 (tiga) tahun atau lebih.
Q: Apa yang dimaksud dengan Locking in?
A: Yang dimaksud dengan locking in adalah pembayaran Manfaat Pensiun bagi seorang peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta tersebut mencapai usia pensiun normal atau usia pensiun dipercepat.
Q: Apa yang dimaksud dengan portability?
A: Yang dimaksud dengan portability adalah hak dari seorang peserta Program Pensiun untuk mengalihkan dananya ke Dana Pensiun lain, apabila peserta tersebut berhenti sebagai peserta pada satu Dana Pensiun dan pindah menjadi peserta Dana Pensiun lain.
Q: Kekhususan apa yang dimiliki oleh Dana Pensiun sebagai badan hukum?
A: Sebagai badan hukum, Dana Pensiun tidak memiliki Anggaran Dasar, tetapi dikelola berdasarkan Peraturan Dana Pensiun. Pengesahan Dana Pensiun sebagai badan hukum dilakukan oleh Menteri Keuangan
Q: Kapan Dana Pensiun memperoleh status sebagai badan hukum
A: Dana Pensiun memperoleh status sebagai badan hukum pada tanggal pengesahan peraturan Dana Pensiun oleh Menteri Keuangan
Q: Siapa yang bisa mendirikan Dana Pensiun?
A: Yang bisa mendirikan Dana Pensiun adalah sbb:
a. Untuk DPPK, didirikan oleh badan atau perorangan yang mempekerjakan karyawan
b. Untuk DPLK didirkan oleh Bank Umum atau perundangan Asuransi Jiwa
Q: Apa perbedaan antara DPPK dan DPLK.
A: Ada sejumlah perbedaan antara DPPK dan DPLK, antara lain adalah:
Pendiri : DPPK oleh badan atau perorangan yang mempekerjakan karyawan, DPLK oleh Bank Umum atau perusahaan Asuransi Jiwa
Peserta : Peserta DPPK adalah karyawan dari perusahaan Pendiri DPPK atau Mitra Pendirinya, peserta DPLK adalah perorangan atau kelompok orang
Program pensiun: DPPK bisa menyelenggaraan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, sedangkan DPLK hanya bisa menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.
Q: Apakah perbedaan cara pembayaran manfaat pensiun oleh DPPK dan DPLK
A: DPPK yang menyelenggarakan PPMP dapat membayar manfaat pensiun bulanan kepada peserta, sedangkan DPPK yang menyelenggarakan PPIP dan DPLK harus mengalihkan pembayaran manfaat pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa berdasarkan pilihan annuitas oleh peserta
Q: Apakah DPPK harus membayar sendiri Manfaat Pensiun bagi peserta?
A: DPPK yang menyelenggarakan PPMP bisa membayar sendiri Manfaat Pensiun kepada peserta atau mengalihkan pembayaran Manfaat Pensiun ke perusahaan asuransi jiwa berdasarkan pembelian annuitas pensiun bulanan yang dipilih oleh peserta.
Q: Sebagai badan hukum, bagaimana struktur organisasi Dana Pensiun?
A: Organ Dana Pensiun adalah sbb:
DPPK, terdiri dari Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus
DPLK, terdiri dari Pendiri, yaitu bank Umum atau perusahaan asuransi jiwa, Dewan Pengawas, yaitu Dewan Komisaris dari Bank Umum atau perusahaan asuransi jiwa dan Pengurus, yaitu Direksi Bank Umum atau perusahaan asuransi jiwa yang mendirikan DPLK tersebut. Pengurus menunjuk Pelaksana Tugas Pengurus untuk melaksanakan tugas kepengurusan DPLK.
Q:Siapa yang memiliki kewenangan menunjuk dan memberhentikan organ-organ Dana Pensiun tersebut?
A: Pada DPPK, Pendiri mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengawas dan Pengurus Dana Pensiun.
Pada DPLK, Dewan Pengawas dan Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, mengikuti ketentuan dalam undang-undang tentang perseroan terbatas..
Q:Berapa lamakah masa jabatan Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja?
A: Masa jabatan Pengurus DPPK paling lama adalah 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali.
Q: Sebagai suatu badan hukum, dapatkah dilakukan penggabungan atau pemisahan terhadap Dana Pensiun?
A: Terhadap Dana Pensiun dapat dilakukan penggabungan atau pemisahan dengan persyaratan tertentu. Untuk penggabungan DPPK, persyaratannya adalah:
a. Hanya dapat dilakukan pada DPPK yang menyelenggarakan Program Pensiun yang sama, misalnya antara Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP dengan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, atau DPPK yang menyelenggarakan PPIP dengan DPPK yang juga menyelenggarakan PPIP.
b. Ada pendiri yang bertanggung jawab atas kekurangan dana.
Q: Bila Dana Pensiun bubar, bagaimana cara pembagian dana yang dimiliki oleh Dana Pensiun tersebut?
A: Pembagian dana dari Dana Pensiun yang dibubarkan adalah sbb:
a. Untuk membayar kewajiban kepada Negara.
b. Untuk membayar kepada peserta aktif, pensiunan, janda/duda/anak
c. Pihak-pihak yang berhak.
Q: Bagaimana bila Dana Pensiun memiliki dana yang berlebih setelah kewajiban pembayaran kepada pihak-pihak yang berhak tersebut?
A: Setelah peserta, pensiunan, janda/duda/anak dan pihak yang berhak memperoleh haknya masing-masing, bila terjadi kelebihan dana, kelebihan dana dibagi secara proporsional kepada peserta, pensiunan, janda/duda/anak dan pihak yang berhak
Q: Bagaimana bila terjadi kekurangan dana untuk pembayaran kepada pihak-pihak yang berhak tersebut diatas?
A: Bila terjadi kekurangan dana, maka kepada peserta, pensiunan, janda/duda/anak dan pihak yang berhak dikurangi haknya secara proporsional.
Q: Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun.
A: Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun; ( Pasal 1 UUDP)
Q: Kapan saat pembayaran Manfaat Pensiun ?
A: Pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan apabila peserta program pensiun mencapai usia pensiun dan berhenti bekerja, kecuali apabila peserta cacat atau meninggal dunia.
Q: Apa yang dimaksud dengan usia pensiun dipercepat?
A: Yang dimaksud dengan usia pensiun dipercepat adalah 10 tahun sebelum peserta mencapai usia pensiun normal.
Q: Bagaimana menetapkan rumus Manfaat Pensiun bulanan bagi DPPK yang menyelenggarakan PPMP
A: rumus Manfaat Pensiun bagi DPPK yang menyelenggarakan PPMP adalah sbb:
faktor ( max 2.5%) x Masa Kerja Aktif ( MKA) x Penghasilan Dasar Pensiun ( PhDP) dengan maksimum 80% x PhDP.
Q: Bagaimana menetapkan besarnya Manfaat Pensiun pada PPIP?
A: Besarnya Manfaat Pensiun pada PPIP ditentukan dari akumulasi iuran pensiun ditambah dengan hasil pengembangannya.
Q: Apa yang menyebabkan Dana Pensiun dibubarkan?
A: Dana Pensiun dibubarkan karena:
a. Pendirinya bubar,atau
b. Dibubarkan oleh Pendiri, atau
c. Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, Dana Pensiun tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Q: Siapa yang bisa bertindak sebagai likuidator dalam pembubaran Dana Pensiun?
A: Yang bisa bertindak sebagai likuidator dalam pembubaran Dana Pensiun adalah Pengurus Dana Pensiun, Akuntan Publik, Aktuaris.
Q: Dapakah Dewan Pengawas bertindak sebagai likuidator?
A: Dewan Pengawas tidak bisa bertindak sebagai likuidator dalam pembubaran Dana Pensiun.
Q: Kapan Dana Pensiun kehilangan statusnya sebagai badan hukum?
A: Dana Pensiun kehilangan status sebagai badan hukum pada saat likuidasi Dana Pensiun tersebut dimasukkan dalam Berita Negara RI.
Q: Apa yang menjadi syarat pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja ?
A: Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja didasarkan antara lain pada :
a. pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan Dana Pensiun dan memberlakukan peraturan Dana Pensiun;
b. peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh pendiri;
c. penunjukan pengurus, dewan pengawas, dan penerima titipan.
d. Arahan Investasi.
e. Laboran aktuaris ( dalam hal programnya PPMP)
Q: Apa yang dimaksud dengan Mitra Pendiri pada Dana Pensiun Pemberi Kerja?
A: Yang dimaksud dengan Mitra Pendiri pada Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri, untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya;
Q: Bagaimana pembagian kekayaan Dana Pensiun yang dibubarkan?
A: Pembagian kekayaan Dana Pensiun yang dilikuidasi dilakukan dengan urutan sebagai berikut :
a. Peserta, pensiunan, Janda/Duda, Anak, dan pihak lain yang berhak yang berhak atas Manfaat Pensiun;
b. Pihak-pihak selain pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a
c. Pembagian kekayaan dilakukan setelah dipenuhi kewajiban kepada negara.
d. Pada Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, dalam hal masih terdapat kelebihan kekayaan setelah seluruh kewajiban kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam butir a,b dan c diselesaikan, maka kelebihan dimaksud wajib dipergunakan untuk meningkatkan Manfaat Pensiun bagi Peserta, pensiunan, Janda/Duda, Anak dan pihak lain yang berhak sampai batas maksimum yang ditetapkan Menteri.
e. Dalam hal masih terdapat kelebihan kekayaan setelah dilakukan peningkatan Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf d, maka kelebihan dimaksud wajib dibagikan secara sekaligus kepada Peserta, pensiunan, Janda/Duda, Anak dan pihak lain yang berhak atas Manfaat Pensiun, secara berimbang sebanding dengan besar Manfaat Pensiun yang menjadi hak masing-masing pihak.
Q: Bagaimana dengan hak peserta dengan masa kepesertaan kurang dari 3 tahun dalam hal DPPK dibubarkan?
A: Peserta yang memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun berhak atas Manfaat Pensiun berdasarkan rumus Manfaat Pensiun yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Q; Apa persyaratan bagi Mitra Pendiri untuk ikut serta dalam suatu DPPK?
A: Persyaratan bagi Mitra Pendiri untuk ikut serta dalam suatu DPPK adalah pernyataan tertulis mitra pendiri yang menyatakan kesediannya untuk tunduk pada peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan pendiri bagi kepentingan karyawan mitra pendiri yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta, serta pemberian kuasa penuh kepada pendiri untuk melaksanakan peraturan Dana Pensiun;
Q: Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan dalam mendirikan Dana Pensiun.
A: Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan pengesahan Dana Pensiun secara lengkap dan memenuhi ketentuan Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, maka peraturan Dana Pensiun tersebut wajib disahkan dengan keputusan Menteri dan dicatat dalam buku daftar umum yang disediakan untuk itu, dan dalam hal permohonan ditolak, pemberitahuan penolakan harus disertai alasan penolakannya.