Q: Apa saja Kewajiban Pendiri DPPK?
A: Kewajiban Pendiri Dana Pensiun adalah:
a. membayar Iuran Pemberi Kerja.
b. memungut Iuran Peserta dari Pendiri.
c. menyetor seluruh Iuran kepada Dana Pensiun, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
d. membayar bunga atas hutang Iuran yang belum disetor setelah tanggal jatuh tempo.
e. melaporkan secara tertulis perubahan Anggota Pengurus dan Anggota Dewan Pengawas kepada Menteri.
f. memberikan data Peserta dari Pendiri dan perubahannya secara tertulis yang berkaitan dengan kepesertaannya kepada Dana Pensiun.
g. membuat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa data dan Peraturan Dana Pensiun yang disampaikan kepada Aktuaris telah lengkap dan benar, sanggup membayar iuran sesuai dengan pendanaan minimum yang dituangkan dalam pernyataan aktuaris, menggunakan surplus untuk mengurangi iuran pemberi kerja dalam hal terjadi surplus.
h. Mengganti Pengurus apabila Pengurus melanggar ketentuan Investasi atau menolak / menghambat pemeriksaan langsung oleh Menteri Keuangan.
i. Memperlihatkan buku, catatan, dokumen dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan langsung oleh Menteri Keuangan.
Q: Apa saja Hak dan Wewenang Pendiri DPPK?
A: Hak dan wewenang Pendiri Dana Pensiun adalah:
a. menetapkan dan memberlakukan Peraturan Dana Pensiun beserta perubahannya.
b. mengangkat dan memberhentikan Anggota Pengurus dan Anggota Dewan Pengawas secara tertulis.
c. menunjuk dan mengubah penunjukan Penerima Titipan.
d. menetapkan dan mengubah Arahan Investasi dengan berpedoman pada Undang-Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
e. mengesahkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya.
f. mengesahkan laporan tahunan dan pertanggung jawaban Pengurus dan Dewan Pengawas.
g. menetapkan besarnya penghasilan, tunjangan dan bonus bagi Anggota Pengurus dan Anggota Dewan Pengawas.
h. menetapkan besarnya uang jasa masa akhir jabatan Anggota Pengurus dan Anggota Dewan Pengawas.
i. menetapkan dan atau mengakhiri kemitraan dari Mitra Pendiri.
j. menangguhkan kepesertaan karyawan Mitra Pendiri paling lama 1 tahun sejak Mitra Pendiri telah 3 bulan berturut-turut tidak membayar iuran.
k. memberikan persetujuan atas pilihan investasi direct investment atas dasar metode ekuitas atau appraisal.
l. menetapkan pedoman tata kelola Dana Pensiun.
Q: Apa Tanggung Jawab Pendiri ?
A: Pendiri bertanggung jawab atas :
• kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban membayar Manfaat Pensiun kepada Peserta dan Pihak Yang Berhak dari Pendiri atas Manfaat Pensiun sesuai Peraturan Dana Pensiun.
• Penerapan pedoman tata kelola Dana Pensiun sesuai dengan fungsi dan tugasnya
Q: Apa saja Kewajiban Mitra Pendiri?
A: Kewajiban Mitra Pendiri adalah:
a. menyatakan kesediaannya secara tertulis untuk tunduk kepada Peraturan Dana Pensiun dan memberi kuasa penuh kepada Pendiri untuk melaksanakan Peraturan Dana Pensiun.
b. membayar Iuran Pemberi Kerja.
c. memungut Iuran Peserta dari Mitra Pendiri.
d. menyetor seluruh Iuran kepada Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. membayar bunga atas hutang Iuran yang belum disetor setelah tanggal jatuh tempo.
f. memberikan secara tertulis data Peserta dari Mitra Pendiri yang berkaitan dengan kepesertaannya kepada Dana Pensiun
g. melaporkan secara tertulis perubahan data Peserta dari Mitra Pendiri.
h. bertanggung jawab atas kebenaran data Peserta dari Mitra Pendiri yang diberikan kepada Dana Pensiun
i. memperlihatkan buku, catatan, dokumen dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan langsung oleh Menteri Keuangan
Q: Apa saja Hak Mitra Pendiri?
A: Mitra Pendiri berhak :
a. memperoleh keterangan dan data dari Dewan Pengawas dan Pengurus mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Dana Pensiun;
b. memberikan usul, saran dan pendapat untuk kelancaran serta pengembangan Dana Pensiun
c. memisahkan diri dari Dana Pensiun dengan memenuhi ketentuan Undang-Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
Q; Apa saja tanggung Jawab Mitra Pendiri?
A: Mitra Pendiri bertanggung jawab atas kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban membayar Manfaat Pensiun kepada Peserta dan Pihak Yang Berhak dari Mitra Pendiri atas Manfaat Pensiun sesuai Peraturan Dana Pensiun.
Q: Bagaimana tata cara penangguhan Kepesertaan Mitra Pendiri?
A: Kepesertaan Mitra Pendiri dapat ditangguhkan dalam hal:
a. selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak melakukan penyetoran iuran ke Dana Pensiun, maka Pendiri dapat melakukan penangguhan iuran.
b. Jangka waktu penangguhan kemitraan paling lama 1 (satu) tahun terhitung mulai bulan keempat setelah Mitra Pendiri selama tiga bulan berturut-turut tidak membayar iuran.
Q: Kapan penangguhan kepesertaan Mitra Pendiri berakhir?
A: Penangguhan kepesertaan Mitra Pendiri berakhir dalam hal Jangka waktu penangguhan belum berakhir dan ternyata Mitra Pendiri telah membayarkan kembali iurannya ke Dana Pensiun
Q: Adakah kewajiban Pendiri dalam hal pengakhiran penangguhan kepesertaan Mitra Pendiri?
A: Pendiri wajib melaporkan kepada Menteri tentang pengakhiran penangguhan kepesertaan Mitra Pendiri dengan melampirkan pernyataan tertulis Pendiri dan disertai bukti Mitra Pendiri telah membayar iuran
Q: Bagaimana bila dalam jangka waktu penangguhan kepesertaan Mitra Pendiri telah terlampaui dan belum membayar Iuran?
A: Dalam hal jangka waktu penangguhan kepesertaan berakhir dan ternyata Mitra Pendiri tetap tidak membayar iuran ke Dana Pensiun , maka Pendiri mengakhiri keikutsertaan Mitra Pendiri dengan melakukan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun. Pendiri wajib melaporkan kepada Menteri mengenai penangguhan iuran dengan melampirkan pernyataan tertulis dari Pendiri tentang penangguhan kepesertaan Mitra Pendiri disertai bukti yang menunjukan bahwa Mitra Pendiri tidak membayar iuran selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Q: Apakah persyaratan untuk dapat ditunjuk menjadi Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja?
A: Seseorang dapat ditunjuk sebagai Anggota Pengurus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga Negara Republik Indonesia;
b. memiliki akhlak dan moral yang baik;
c. tidak pernah melakukan tindak tercela dibidang perekonomian dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
d. memiliki pengetahuan di bidang Dana Pensiun dan pengalaman di bidang SDM dan Keuangan;
e. menyatakan kesediaannya untuk ditunjuk sebagai Pengurus dan mengelola Dana Pensiun sesuai ketentuan Undang-Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
Q: Apa saja kewajiban Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja?
A: Kewajiban Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah sbb:
a. mengelola Dana Pensiun dengan mengutamakan kepentingan Peserta dan Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun, sesuai dengan Undang-Undang Dana Pensiun, Peraturan Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
b. menginvestasikan kekayaan Dana Pensiun sesuai Arahan Investasi yang ditetapkan Pendiri.
c. memelihara buku, catatan dan dokumen yang diperlukan dalam rangka pengelolaan Dana Pensiun
d. bertindak elita, terampil, bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggung jawabnya mengelola Dana Pensiun
e. merahasiakan keterangan pribadi yang menyangkut masing-masing Peserta.
f. Pengurus wajib menyampaikan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Dana Pensiun kepada Pendiri dan Mitra Pendiri
g. menyusun rencana investasi tahunan
h. menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan pendapat dan saran kepada Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya.
i. menyampaikan secara berkala kepada Menteri :
i. Laporan Keuangan dan Laporan Portofolio Investasi;
ii. Laporan Teknis;
iii. Laporan Aktuaris;
j. memberitahukan kepada Menteri apabila Pendiri tidak menyetor seluruh Iuran selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
k. memberitahukan kepada Pendiri apabila Mitra Pendiri tidak menyetor seluruh Iuran selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
l. menyampaikan keterangan kepada Peserta mengenai:
i. neraca dan perhitungan hasil usaha menurut bentuk, susunan dan waktu yang ditetapkan Menteri;
ii. hal-hal yang timbul dalam rangka kepesertaan dalam bentuk dan waktu yang ditetapkan Menteri;
iii. setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun.
m. mengumumkan perkembangan portofolio investasi serta hasil investasi kepada Peserta ( semesteran dan tahunan)
n. Mengumumkan pengesahan Menteri atas Peraturan Dana Pensiun dan perubahannya dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
o. Menyusun pedoman tata kelola Dana Pensiun untuk ditetapkan oleh Pendiri.
p. Menyampaikan kepada Pendiri,laporan audited ( keuangan & ivestasi)
q. Menyampaikan kepada Dewan Pengawas, Laporan semesteran & audited.
r. Memberikan catatan dll
Q: Apa saja hak dan wewenang Pengurus?
A: Hak dan wewenang Pengurus Dana Pensiun adalah:
a. mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga, dalam rangka pelaksanaan Peraturan Dana Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun , pengelolaan investasi dan menjamin keamanan kekayaan Dana Pensiun
b. membuat perjanjian penitipan kekayaan Dana Pensiun dengan Penerima Titipan.
c. menarik atau mengalihkan kekayaan Dana Pensiun yang dititipkan pada Penerima Titipan.
d. melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun dan mewakili Dana Pensiun di dalam dan di luar pengadilan.
Q: Apa saja tanggung jawab Pengurus ?
A: Tanggung jawab Pengurus Dana Pensiun adalah:
a. Pengurus bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Pensiun sesuai Peraturan Dana Pensiun, Undang-Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
b. Pengurus bertanggung jawab kepada Pendiri.
c. Pengurus, masing-masing atau bersama-sama, bertanggung jawab secara pribadi atas segala kerugian yang timbul pada kekayaan Dana Pensiun akibat tindakan Pengurus yang melanggar atau melalaikan tugas dan/atau kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan peraturan perundang-undangan tentang Dana Pensiun, serta wajib mengembalikan kepada Dana Pensiun segala kenikmatan yang diperoleh atas atau dari kekayaan Dana Pensiun secara melawan hukum
d. Bertanggung jawab atas penerapan tata kelola Dana Pensiun sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Q: Adakah persyaratan tertentu untuk menjadi Anggota Dewan Pengawas DPPK?
A: Seseorang dapat ditunjuk sebagai Anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
a. warga Negara Republik Indonesia;
b. memiliki akhlak dan moral yang baik;
c. tidak pernah melakukan tindak tercela dibidang perekonomian dan atau dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
d. menyatakan kesediaannya untuk ditunjuk sebagai Anggota Dewan Pengawas.
Q: Apa saja kewajiban Dewan Pengawas DPPK?
A: Dewan Pengawas Dana Pensiun memiliki kewajiban-kewajiban sbb:
a. Melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun yang dilakukan oleh Pengurus berdasarkan Peraturan Dana Pensiun, Arahan Investasi, kebijakan Pendiri dan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
b. Meneliti semua jenis laporan berkala yang memerlukan pengesahan Pendiri.
c. Menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada Pendiri selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir dan salinannya diumumkan kepada Peserta.
d. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pendiri mengenai hal-hal yang memerlukan persetujuan dan atau pengesahan Pendiri.
e. Bersama Pengurus membicarakan secara berkala mengenai pendapat dan saran dari Peserta atas perkembangan portofolio investasi dan hasilnya.
f. Memberikan tanggapan terhadap masalah-masalah dan persoalan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Peraturan Dana Pensiun.
g. Meneliti rencana investasi tahunan yang diusulkan oleh Pengurus untuk disetujui.
h. Mengevaluasi penerapan pedoman tata kelola Dana Pensiun kepada Pendiri.
Q: Apa saja hak dan wewenang Dewan Pengawas DPPK?
A: Hak dan wewenang Dewan Pengawas adalah:
a. menunjuk Aktuaris dan Akuntan Publik.
b. masing-masing atau bersama-sama berhak memasuki gedung-gedung, kantor-kantor dan halaman-halaman yang dipergunakan oleh Dana Pensiun dan berhak untuk memeriksa buku-buku dan dokumen- dokumen serta kekayaan Dana Pensiun .
c. meminta keterangan kepada Pengurus yang berkenaan dengan pengelolaan Dana Pensiun .
d. meneliti Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya sebelum disahkan oleh Pendiri.
e. dapat meminta bantuan tenaga ahli atas beban Dana Pensiun .
f. menerima penghasilan bulanan, tunjangan, bonus dan uang jasa yang besarnya ditetapkan oleh Pendiri dan dibebankan sebagai biaya Dana Pensiun .
Q: Kepada siapa Dewan Pengawas bertanggung jawab?
A: Dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun , Dewan Pengawas bertanggung jawab kepada Pendiri.
Q:Apa sajakah hak-hak Peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)?
A: Hak-hak peserta antara lain:
a. Memperoleh Manfaat Pensiun Normal, atau Manfaat Pensiun Cacat, atau Manfaat Pensiun Dipercepat, atau Pensiun Ditunda
b. menentukan pilihan bentuk anuitas dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti,.
c. Memperoleh keterangan dari Pengurus mengenai:
i. neraca dan perhitungan hasil usaha menurut bentuk, susunan dan waktu yang ditetapkan Menteri;
ii. hal-hal yang timbul dalam rangka kepesertaan dalam bentuk dan waktu yang ditetapkan Menteri;
iii. setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun.
d. Mengajukan wakilnya untuk duduk dalam Dewan Pengawas yang mewakili Peserta.