Home > Profil Thursday, 23 February, 2012

 

Profil LSPDP

Sebagai tindak lanjut dari keputusan Menteri Keuangan nomor 513/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan , serta Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan nomor : KEP 4263/LK/2004 tentang Persyaratan Pengetahuan di Bidang Dana Pensiun serta Tata Cara Pemenuhannya bagi Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) bersama dengan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) pada tahun 2003 telah membentuk Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun, sebuah lembaga independen yang berfungsi :

 

  1.  Menyelenggarakan ujian pengetahuan dasar di bidang Dana Pensiun
  2.   

  3. Menetapkan standar pengetahuan yang berkelanjutan yang harus dipenuhi oleh Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja  dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan.