Organisasi & Kepengurusan
Organisasi Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun terdiri dari Pendiri, yaitu Asosiasi Dana Pensiun Indonesia bersama dengan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dewan Pengawas dan Pengurus. Dewan Pengawas dan Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Pendiri, utuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
Dewan Pengawas terdiri dari 3 orang, untuk masa jabatan tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, susunan Dewan Pengawas adalah sbb:
|
Pengurus terdiri dari 5 orang, yaitu seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan 3 orang anggota.
Pengurus Lembaga dibantu oleh sebuah Komite Standar Profesi yang tugas pokoknya adalah membantu dalam penyusunan soal ujian pengetahuan dasar di bidang Dana Pensiun serta memberikan pertimbangan penilaian atas bobot dari setiap kegiatan yang dapat memberikan angka kredit bagi peserta kegiatan. Komite terdiri dari unsur-unsur regulator, Akademisi, experts di bidang Dana Pensiun, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun.
Susunan Pengurus Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun untuk periode 2009 s/d 2012 adalah:
|
Susunan Komite Standar Profesi Dana Pensiun masa bakti 2009 s/d 2012 :
|