<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>LSPDP Online</title>
	<atom:link href="http://www.lspdp.or.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.lspdp.or.id</link>
	<description>Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun</description>
	<lastBuildDate>Sun, 04 Dec 2011 05:58:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Memilih Manajer Investasi Pengelola Reksa Dana</title>
		<link>http://www.lspdp.or.id/memilih-manajer-investasi-pengelola-reksa-dana/</link>
		<comments>http://www.lspdp.or.id/memilih-manajer-investasi-pengelola-reksa-dana/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Dec 2011 03:47:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lspdp</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://localhost/lspdp/?p=855</guid>
		<description><![CDATA[Investasi di reksa dana menawarkan beberapa keuntungan, di antaranya memungkinkan investasi dengan modal kecil, memberikan diversifikasi portofolio sehingga memberikan kemungkinan untuk mendapatkan tingkat pengembalian yang cukup dengan tingkat resiko yang terukur dan dikelola oleh manager investasi profesional. Dan masih ada lagi beberapa keuntungan lainnya. Dalam memilih jenis reksa dana, calon investor wajib memperhatikan tingkat toleransinya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Investasi di reksa dana menawarkan beberapa keuntungan, di antaranya<br /> memungkinkan investasi dengan modal kecil, memberikan diversifikasi portofolio<br /> sehingga memberikan kemungkinan untuk mendapatkan tingkat pengembalian<br /> yang cukup dengan tingkat resiko yang terukur dan dikelola oleh manager<br /> investasi profesional. Dan masih ada lagi beberapa keuntungan lainnya.<br /> Dalam memilih jenis reksa dana, calon investor wajib memperhatikan tingkat<br /> toleransinya terhadap resiko. Hal ini sangat penting, karena dalam berinvestasi<br /> tentunya investor menginginkan ketenangan. Selain itu tujuan serta jangka<br /> waktu investasi juga berperan dalam menentukan jenis reksa dana yang dipilih.<br /> Di samping semua hal yang telah disebutkan di atas, pilihan reksa dana juga<br /> dipengaruhi oleh manajer investasi yang mengelola reksa dana – hal ini penting<br /> karena investor tentunya ingin investasinya benar-benar berkembang sesuai<br /> dengan keinginannya. Berbeda manajer investasi, berbeda pula kinerja reksa<br /> dananya, meskipun jenis reksa dananya sama. Sebagai contoh, bila investor<br /> ditawarkan dua reksa dana dengan jenis sama, misalnya reksa dana saham,<br /> maka tingkat pengembalian keduanya belum tentu akan sama karena semua<br /> investasi yang dilakukan sangat bergantung oleh manajer investasinya.<br /> Keputusan investasi sering merupakan hal yang tidak mudah karena menyangkut<br /> masa depan dan gaya hidup. Jika salah, terkadang akibat yang harus ditanggung<br /> tidaklah ringan, seperti hilangnya tabungan, menurunnya gaya hidup, bahkan<br /> sampai gangguan kejiwaan. Oleh karena itu, sebelum berinvestasi di reksa dana<br /> ada baiknya calon investor menelaah dengan cermat manajer investasi (MI) yang<br /> mengelola reksa dana tersebut. Dalam tulisan kali ini penulis mencoba<br /> memberikan gambaran mengenai apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan oleh<br /> calon investor dalam memilih manajer investasi pengelola reksa dana.<br /> Berikut adalah faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan calon investor dalam<br /> memilih MI:<br /> 1. Perizinan MI<br /> Untuk memastikan apakah MI sudah mengantongi izin dari Badan Pengawas<br /> Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), tidak ada salahnya calon<br /> investor mengecek situs Bapepam-LK di www.bapepam.go.id. Dalam situs ini<br /> dapat digali berbagai macam informasi, mulai dari peraturan pasar modal sampai<br /> perusahaan yang dibekukan izin usahanya.<br /> 2. Pengalaman MI<br /> Tidak ada salahnya calon investor memeriksa kualitas manajer investasi. Cek<br /> latar belakang kepemilikan dan manajemen perusahaan yang bersangkutan,<br /> serta jam terbang dan tingkat pengalaman dari para pengelola dana (fund<br /> manager) di perusahaan tersebut. Ketahui berapa lama perusahaan MI sudah<br /> berdiri dan apa saja kegiatan bisnisnya. Biasanya informasi ini tercantum dalam<br /> satu bab tersendiri dalam prospektus reksa dana, termasuk informasi tentang<br /> kapan perusahaan didirikan, perubahan-perubahan terhadap anggaran dasarnya,<br /> susunan direksi dan komisaris, pengalaman MI, serta pihak yang terafiliasi<br /> dengan MI (kalau ada).<br /> Selain itu, perhatikan pula track record perusahaan: berapa lama perusahaan<br /> tersebut telah menjalankan bisnis reksa dana di Indonesia atau di luar Indonesia?<br /> Semakin lama semakin baik, tentunya juga dengan kinerja yang baik dalam<br /> kurun waktu yang lama karena hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan<br /> tersebut mempunyai manajemen dan sistem yang baik. Staf suatu perusahaan<br /> mungkin berganti-ganti, termasuk staf bagian investasi. Jadi, jika dana Anda<br /> diinvestasikan dalam suatu reksa dana dalam kurun waktu yang agak panjang,<br /> kemungkinan dikelola oleh orang yang berbeda-beda. Namun jika manajemen<br /> dan sistemnya baik, perusahaan tersebut tetap bisa mempertahankan kinerjanya<br /> secara konsisten.<br /> 3. Kekuatan finansial dan dukungan grup perusahaan<br /> Hal ini perlu untuk meyakinkan calon investor bahwa MI yang akan dipilihnya<br /> akan berumur panjang. Semakin besar dukungan dan komitmen grupnya<br /> semakin baik prospek kelangsungan bisnis sang MI.<br /> Jika MI memiliki kondisi finansial yang kuat dan sehat, Anda akan yakin terhadap<br /> kelangsungan reksa dana kelolaannya, apalagi jika Anda memunyai tujuan<br /> investasi jangka panjang. Karena anda tidak mau ada masalah di tengah<br /> perjalanan investasi, maka anda perlu melihat dari sisi besarnya perusahaan:<br /> apakah perusahaan tersebut merupakan bagian dari suatu grup perusahaan yang<br /> kuat dan sehat? Jangan sampai, jika ada masalah di grup perusahaan tersebut,<br /> bisnis reksa dananya juga ikut terganggu.<br /> 4. Kinerja historis MI<br /> Walaupun kinerja masa lampau tidak bisa dijadikan patokan untuk meramalkan<br /> kinerja masa mendatang, calon investor bisa melihat kemampuan MI mengelola<br /> reksa dana dari kinerja historis reksa dana yang dikelolanya. Perhatikan<br /> bagaimana hasil kinerja jangka panjang, tingkat konsistensi, filosofi investasi<br /> yang diadopsi, serta jumlah aset yang dihimpun dan dikelola.<br /> Selain mampu membentuk portofolio yang terdiversifikasi dengan baik dan<br /> memberikan imbal hasil yang mengalahkan imbal hasil tolok ukurnya, manajer<br /> investasi yang handal juga mampu menjaga konsistensi kinerjanya. Dalam<br /> melihat kinerja historis, calon investor tidak boleh hanya terpaku pada imbal<br /> hasil; ia juga perlu mempertimbangkan risiko. Untuk mengukur risiko ini calon<br /> investor bisa memperhatikan fluktuasi keuntungan reksa dana: jika fluktuasinya<br /> tinggi, artinya risikonya juga tinggi. Sebaliknya jika fluktuasinya kecil, atau<br /> kinerjanya cenderung stabil, berarti risikonya rendah.<br /> 5. Gaya investasi MI<br /> Ketika memilih MI, tidak sedikit calon investor yang cenderung mencari MI yang<br /> bisa memberikan imbal hasil tertinggi. Padahal, investor juga perlu mengenal<br /> gaya investasi MI tersebut karena siapa tahu, imbal hasil yang tinggi itu diperoleh<br /> dengan gaya investasi yang terlalu berani alias berisiko tinggi. Dengan<br /> mengetahui gaya investasi MI, calon investor kemudian dapat menimbang<br /> apakah gaya tersebut sesuai dengan tujuan investasi serta profil resiko<br /> pribadinya.<br /> Gaya investasi MI dapat dipelajari dari isi portofolio yang dilaporkan dalam<br /> laporan keuangan reksa dana yang tercantum dalam prospektus. Yang patut<br /> diperhatikan adalah jenis obligasi atau saham yang ada di dalam portofolionya.<br /> Obligasi korporasi, misalnya, memang memiliki potensi imbal hasil yang lebih<br /> tinggi dari obligasi pemerintah (SUN) karena bunga kupon yang ditawarkan<br /> memang lebih tinggi. Tapi di lain sisi obligasi korporasi biasanya lebih tidak likuid<br /> dibandingkan dengan SUN, sehingga jika MI banyak memiliki obligasi korporasi<br /> dalam portofolio reksa dananya maka jika terjadi penjualan kembali (redemption)<br /> besar-besaran, tidak tertutup kemungkinan MI dapat mengalami kesulitan<br /> menjual obligasi korporasi tersebut sehingga berujung dengan kegagalan MI<br /> melunasi redemption. Lebih lanjut, calon investor juga bisa melihat apakah lebih<br /> banyak obligasi atau saham perusahaan-perusahaan kecil namun tingkat<br /> pertumbuhannya cukup besar, atau lebih banyak saham atau obligasi perusahaan<br /> mapan dengan pertumbuhan lebih pelan. Calon investor juga bisa melihat apakah<br /> portofolionya terdiri dari saham atau obligasi perusahaan di sektor tertentu atau<br /> merata di semua sektor.<br /> 6. Dana kelolaan MI<br /> Ibarat mesin produksi yang bisa menghasilkan barang lebih murah bila jumlah<br /> yang diproduksi bertambah banyak, dalam bisnis jasa pengelolaan aset juga<br /> berlaku norma economies of scale: makin besar aset yang dikelola manajer<br /> investasi, makin efisien pengelolaan dananya dan potensi imbal hasilnya juga<br /> makin baik. Mengapa demikian? Karena makin besar aset, makin kuat posisi<br /> tawar MI untuk mendapatkan harga lebih baik saat bertransaksi, menekan biaya<br /> transaksi (contohnya komisi pialang biasanya makin kecil seiring dengan makin<br /> besarnya nilai transaksi) khususnya untuk instrumen pasar uang dan pendapatan<br /> tetap.<br /> 7. Nasabah yang sudah berinvestasi di MI<br /> Bisnis MI adalah bisnis kepercayaan, sehingga jumlah nasabah bisa menjadi<br /> indikator tingkat kepercayaan terhadap sang MI. Selain mengelola reksa dana,<br /> banyak MI yang juga mengelola portofolio nasabah secara terpisah (discretionary<br /> fund). Nasabah discretionary fund umumnya merupakan nasabah besar seperti<br /> dana pensiun atau perusahaan asuransi – institusi apa saja yang telah<br /> memberikan mandat kepada MI untuk mengelola dananya juga bisa<br /> mengindikasikan reputasi MI.</p>
<p> 8. Struktur biaya<br /> Dalam prospektus reksa dana ada bab khusus yang memuat uraian tentang<br /> alokasi biaya dan imbalan jasa reksa dana. Alokasi biaya ini biasanya terbagi<br /> dalam 3 kelompok:<br /> a. Biaya yang menjadi beban reksa dana<br /> b. Biaya yang menjadi beban MI<br /> c. Biaya yang menjadi beban pemegang unit penyertaan<br /> Dalam hal ini yang relevan untuk dipertimbangkan adalah biaya yang menjadi<br /> beban reksa dana karena komponen biaya ini menjadi pengurang dalam<br /> perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana, sehingga mempengaruhi<br /> potensi imbal hasil reksa dana.</p>
<p> Untuk biaya yang menjadi beban pemegang unit penyertaan, perhatikan berapa<br /> besar biaya pembelian (subscription) dan biaya penjualan kembali (redemption).<br /> Selama di prospektus hanya tercantum maksimumnya, maka investor masih bisa<br /> menegosiasikan kedua biaya ini – biasanya untuk nasabah institusi biayanya bisa<br /> ditekan mengingat besarnya jumlah dana yang diinvestasikan. Untuk biaya<br /> penjualan kembali beberapa MI malah membebaskan investor dari biaya ini jika<br /> investor sudah berinvestasi lebih dari kurun waktu tertentu.</p>
<p> 9. Kualitas layanan MI<br /> Bagi MI yang melayani investor ritel secara langsung, calon investor juga bisa<br /> mencari informasi mengenai kualitas layanan sang MI, misalnya bagaimana MI<br /> merespon kebutuhan investor, seberapa cepat dan akurat layanan MI, dan lain<br /> sebagainya. Bagi nasabah institusi, kebanyakan MI memiliki divisi institutional<br /> sales yang melayani nasabah institusi secara langsung. Dalam hal ini kualitas<br /> layanan bisa dilihat dari (1) kualitas informasi dan (2) kualitas layanan nasabah<br /> (client service).<br /> Dalam hal kualitas informasi, periksa juga kualitas informasi yang diberikan oleh<br /> manajer investasi, dalam hal ketepatan, kemutakhiran, serta kelengkapan<br /> informasi.<br /> Sedangkan dalam hal layanan nasabah, perhatikan apakah mereka memberi<br /> kemudahan berinteraksi, berdiskusi, serta langkah-langkah apa saja yang diambil<br /> dalam menangani masalah.<br /> 7P Dalam Proses Seleksi Manajer Investasi<br /> Secara ringkas, ada 7 faktor (7 P) yang perlu diperhatikan calon investor dalam<br /> proses seleksi manajer investasi:</p>
<p> People<br /> Ini adalah faktor sumber daya manusia. Dalam hal ini calon investor bisa<br /> mengevaluasi struktur internal organisasi, keadaan birokrasi dan turn over rate<br /> karyawan MI.</p>
<p> Process<br /> Calon nasabah institusi bisa mengajukan kepada pertanyaan kepada manajer<br /> investasi untuk menggambarkan proses investasi harian dan mingguan. Apakah<br /> manajer mempunyai wewenang mengarahkan proses? Ketidakjelasan proses<br /> dalam mencari peluang investasi dapat memperkecil kemungkinan manajer<br /> investasi memberikan imbal hasil yang baik secara konsisten.<br /> Philosophy<br /> Apakah manajer investasi memiliki filosofi investasi yang jelas, masuk akal dan<br /> konsisten dengan produk yang dipasarkannya?</p>
<p> Product<br /> Apakah produk-produk yang ditawarkan sesuai dengan yang calon investor<br /> butuhkan dan benar-benar sesuai dengan yang dijalankan? Bagi nasabah institusi,<br /> penting untuk menemukan MI yang melakukan consultative selling, yaitu<br /> berusaha memberikan solusi yang memenuhi kebutuhan investasi sang nasabah,<br /> bukan melulu menjual produk.</p>
<p> Progress<br /> Bagaimana perkembangan perusahaan MI sebagai suatu bisnis? Dalam hal ini<br /> perhatikan perkembangan bisnis dari segi jumlah dana kelolaan, revenue serta<br /> profitabilitas.</p>
<p> Price<br /> Total biaya yang dikenakan kepada investor seperti management fee, redemption<br /> fee, dan lain-lain harus dapat dijustifikasi dalam bentuk imbal hasil yang<br /> diberikan. Misalnya jika total biaya yang dibayarkan ke MI sebanyak 2% maka<br /> return yang diberikan sebaiknya lebih dari 2%.</p>
<p> Kesimpulan<br /> Melakukan pemilihan sebuah reksa dana adalah suatu keharusan dalam<br /> berinvestasi pada instrumen ini. Aspek yang terpenting adalah melakukan<br /> pemilihan manajer investasi yang terpercaya untuk mengolah reksa dana. Meski<br /> saat ini terdapat banyak perusahaan pengelola reksa dana, jangan terlalu cepat<br /> memutuskan perusahaan atau manajer investasi mana yang dipilih. Telitilah<br /> terlebih dahulu karena keberhasilan investasi dalam reksa dana sangat<br /> dipengaruhi oleh manajer investasinya.</p>
<p> Disclaimer<br /> Dokumen ini dibuat hanya dengan maksud memberikan informasi dan bukan<br /> merupakan (1) suatu bentuk penawaran untuk membeli atau menjual efek atau<br /> instrumen keuangan yang disebut dalam dokumen ini atau (2) suatu nasihat<br /> investasi. Setiap keputusan untuk berinvestasi pada efek yang dijelaskan dalam<br /> dokumen ini harus diambil setelah membaca prospektus. Lebih lanjut, calon<br /> investor harus meneliti, sejauh diperlukan dan mencari nasihat hukum, akuntansi<br /> dan perpajakan sebelum membuat keputusan secara independen mengenai<br /> kesesuaian berinvestasi pada sekuritas tertentu dan segala konsekuensinya.<br /> Pendapat yang termuat dalam dokumen ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa<br /> pemberitahuan.</p>
<p>ahart</p>
<p>&nbsp;</p>
<hr />
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><span style="font-size: large;"><strong>List Artikel</strong></span></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<ul class="lcp_catlist"><li><a href="http://www.lspdp.or.id/memilih-manajer-investasi-pengelola-reksa-dana/">Memilih Manajer Investasi Pengelola Reksa Dana</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/bagaimana-uupph-tahun-2008-mengatur-mengenai-pengenaan-pajak-atas-para-pensiunan/">BAGAIMANA UUPPh TAHUN 2008 MENGATUR MENGENAI PENGENAAN PAJAK ATAS PARA PENSIUNAN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/menyusun-perjanjian-penerima-titipan-2/">MENYUSUN PERJANJIAN PENERIMA TITIPAN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/menyusun-perjanjian-penerima-titipan/">Memilih Program Pensiun</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/pengawasan-berbasis-risiko/">Pengawasan berbasis risiko</a> </li></ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lspdp.or.id/memilih-manajer-investasi-pengelola-reksa-dana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>BAGAIMANA UUPPh TAHUN 2008 MENGATUR MENGENAI PENGENAAN PAJAK ATAS PARA PENSIUNAN</title>
		<link>http://www.lspdp.or.id/bagaimana-uupph-tahun-2008-mengatur-mengenai-pengenaan-pajak-atas-para-pensiunan/</link>
		<comments>http://www.lspdp.or.id/bagaimana-uupph-tahun-2008-mengatur-mengenai-pengenaan-pajak-atas-para-pensiunan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Dec 2011 03:45:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lspdp</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://localhost/lspdp/?p=853</guid>
		<description><![CDATA[BAGAIMANA UUPPh TAHUN 2008 MENGATUR MENGENAI PENGENAAN PAJAK ATAS PARA PENSIUNAN Tahun 2009 ditandai dengan adanya ketentuan perpajakan baru yaitu UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan. Dari berita yang dimuat di media massa, kita dengar adanya masyarakat yang merasa senang karena dapat bepergian ke luar negeri tanpa membayar fiscal, namun disisi lain ada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>BAGAIMANA UUPPh TAHUN 2008 MENGATUR MENGENAI PENGENAAN PAJAK ATAS PARA PENSIUNAN</p>
<p> Tahun 2009 ditandai dengan adanya ketentuan perpajakan baru yaitu UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan. Dari berita yang dimuat di media massa, kita dengar adanya masyarakat yang merasa senang karena dapat bepergian ke luar negeri tanpa membayar fiscal, namun disisi lain ada yang mengeluh karena harus membayar Rp 2.500.000,- untuk biaya fiscal keluar negeri yang sebelumnya sebesar Rp 1 juta.<br /> Berita lain adalah pengenaan tambahan pajak sebesar 20% bagi pegawai atau mereka yang belum atau tidak memililki NPWP, dimana tambahan pajak ini akan menjadi beban dari penerima penghasilan, sehingga pegawai yang tidak memililki NPWP akan menerima penghasilan yang berkurang.<br /> Pemerintah dalam hal ini Direktorat Pajak telah mencanangkan adanya “sunset policy”, dimana bagi mereka yang belum memiliki NPWP diminta agar segera mendaftar ke kantor pajak, bahkan kita lihat di bandara-bandara ada counter yang menyediakan fasilitas pendaftaran NPWP.<br /> Bagaimana dengan pengenaan pajak bagi para pensiunan, khusunya pensiunan non PNS yang sudah menerima manfaat pensiun bulanan atau mereka yang akan memasuki masa pensiun ? Tulisan berikut akan membahas beberapa masalah yang timbul berkaitan dengan ketentuan perpajakan yang baru tersebut.</p>
<p> NPWP bagi pensiunan.</p>
<p> Pada dasarnya, memiliki NPWP merupakan kewajiban bagi seluruh warga Negara, tak terkecuali para pensiunan. Memang ada persepsi yang kurang menyenangkan, dimana bila dengan memiliki NPWP, kita harus akan dikejar-kejar oleh aparat perpajakan. Setiap tahun harus menyerahkan SPT yang mengisinyapun kurang difahami, belum lagi kewajiban untuk melengkapi data-data perpajakannya.<br /> Dengan adanya ketentuan tentang kewajiban memiliki NPWP, maka tentunya semua warga Negara harus memilikinya. Nach bagi pensiunan yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tentunya kewajibannya menjadi nihil. Demikian pula halnya tentang pengenaan pajak, bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti ( DPPK-PPMP) pada umumnya pajak atas manfaat pensiun menjadi beban dana pensiun, sehingga para pensiunan tinggal meminta bukti setor pajak ke dana pensiun masing-masing ( khusus bagi pegawai swasta atau BUMN yang sudah menyelenggarakan program pensiun). Bagi pensiunan dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti ( PPIP) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( DPLK), dapat minta bukti potongan pajak ( final) dari Dana Pensiun tersebut.<br /> Bagi DPPK-PPMP yang telah menetapkan bahwa pembayaran pajak atas Manfaat Pensiun menjadi beban Dana Pensiun, maka tidak bisa lain, aka nada beban tambahan sekiranya ada pensiunan yang tidak atau belum memiliki NPWP. Namun bila pajak tersebut menjadi beban pensiunan, maka mau tak mau, setiap pensiunan harus memiliki NPWP dan dapat memanfaatkan sunset policy sampai dengan bulan Februari 2009.</p>
<p> Tarif Pajak bagi pensiunan.</p>
<p> Pasal 17 Undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, menetapkan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak sbb:<br /> Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak: </p>
<p> (1) sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), 5% (lima persen)<br /> (2) di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), 15% (lima belas persen)<br /> (3) di atas Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), 25% (dua puluh lima persen)<br /> (4) di atas R. p500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), 30% (tiga puluh persen)</p>
<p> Selanjutnya dalam ayat (7) tersebut dikatakan bahwa: “Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).”</p>
<p> Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa dibuka klausula bahwa atas penghasilan tersebut dapat ditetapkan tariff pajak tersendiri, dengan syarat tidak melebihi dari tariff pajak tertinggi.<br /> Bagi peserta program pensiun yang menyelenggarakan program Iuran Pasti, baik DPPK maupun DPLK, ataupun peserta DPPK – PPMP yang mengambil dananya secara sekaligus, sejak tahun 2001 telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP nomor 149 tahun 2000 sbb:<br /> a. Penghasilan bruto di atas Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebesar 5% (lima persen).<br /> b. Penghasilan bruto di atas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen)<br /> c. Penghasilan bruto di atas Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan<br /> Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen)<br /> d. Penghasilan bruto di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 25% (dua puluh lima persen)<br /> e. Dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 jumlahnya Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau kurang. ( lihat Pasal 1 PP 149 tahun 2000).</p>
<p> PP 149 tahun 2000 merupakan peraturan pelaksanaan dari ayat (7) Pasal 17 UUPH tahun 2000 yang berbunyi: “Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).&#8221; Lebih lanjut dalam Penjelasan ayat (7) Pasal 17 dikatakan: “ Ketentuan pada ayat ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan tariff pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak lebih tinggi dari tarif pajak tertinggi sebagaimana diatur pada ayat (1). Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan kesederhanaan, keadilan pemerataan, dan dalam pengenaan pajak” </p>
<p> Ketentuan ini sama persis bunyinya dengan Penjelasan ayat (7) Pasal 17 UUPH tahun 2008 sebagai berikut: “Ketentuan pada ayat ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak lebih tinggi dari tariff pajak tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan kesederhanaan, keadilan, dan pemerataan dalam pengenaan pajak.”.</p>
<p> Permasalahan</p>
<p> Setiap peraturan undang-undang tentunya memerlukan peraturan pelaksanaan khususnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Nach dalam kaitan dengan pajak atas Manfaat Pensiun ini, kita belum menemukan adanya PP sebagaimana yang kita temukan di PP no 149 tahun 2000. Demikian pula halnya, PP nomor 149 tahun 200 ini belum ada ketentuan yang mencabutnya, sehingga secara hukum, ketentuan ini tentunya masih berlaku. Adanya surat dari Kantor Pajak kepada Pengurus Dana Pensiun untuk melaksanakan ketentuan UU perpajakan yang baru kirany perlu disikapi dengan melihat aturan-aturan perpajakan yang ada.<br /> Bagi pegawai yang akan segera memasuki masa pensiun, kewajiban untuk meiliki NPWP tidak bisa ditawar lagi, karena bila tidak memiliki, maka akan dikenakan pajak yang lebih tinggi dan khusus dalam PPIP, pajak atas uang pensiun menjadi beban peserta, sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang baru.</p>
<p> Penutup.</p>
<p> Dengan berlakunya UU nomor 36 tahun 2008 , setiap warga Negara wajib memiliki NPWP, tidak terkecuali para pensiunan, karena dapat berdampak pada kewajiban perpajakan.<br /> Ketentuan perundangan khususnya PP nomor 149 tahun 2000 tentang PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG TEBUSAN PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA masih tetap berlaku sepanjang belum ada ketentua baru yang mancabutnya, sehingga bagi Pengurus DPPK yang menyelenggarakan PPIP maupun Pelaksana Tugas Pengurus DPLK masih tetap dapat memungut pajak atas Manfaat Pensiun pesertanya sesuai dengan ketentuan PP tersebut.</p>
<p> Airf Hartanto SH.MH<br /> Ketua Standar Profesi Dana Pensiun. </p>
<p>ahart</p>
<p>&nbsp;</p>
<hr />
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><span style="font-size: large;"><strong>List Artikel</strong></span></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<ul class="lcp_catlist"><li><a href="http://www.lspdp.or.id/memilih-manajer-investasi-pengelola-reksa-dana/">Memilih Manajer Investasi Pengelola Reksa Dana</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/bagaimana-uupph-tahun-2008-mengatur-mengenai-pengenaan-pajak-atas-para-pensiunan/">BAGAIMANA UUPPh TAHUN 2008 MENGATUR MENGENAI PENGENAAN PAJAK ATAS PARA PENSIUNAN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/menyusun-perjanjian-penerima-titipan-2/">MENYUSUN PERJANJIAN PENERIMA TITIPAN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/menyusun-perjanjian-penerima-titipan/">Memilih Program Pensiun</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/pengawasan-berbasis-risiko/">Pengawasan berbasis risiko</a> </li></ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lspdp.or.id/bagaimana-uupph-tahun-2008-mengatur-mengenai-pengenaan-pajak-atas-para-pensiunan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MENYUSUN PERJANJIAN PENERIMA TITIPAN</title>
		<link>http://www.lspdp.or.id/menyusun-perjanjian-penerima-titipan-2/</link>
		<comments>http://www.lspdp.or.id/menyusun-perjanjian-penerima-titipan-2/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Dec 2011 03:43:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lspdp</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://localhost/lspdp/?p=850</guid>
		<description><![CDATA[MENYUSUN PERJANJIAN PENERIMA TITIPAN YANG MELINDUNGI KEPENTINGAN DANA PENSIUN Menyimpan kekayaan Dana Pensiun pada Penerima Titipan adalah kewajiban mutlak yang harus dilakukan oleh Pengurus Dana Pensiun. Tidak semua lembaga keuangan diperkenankan oleh Undang-Undang Dana Pensiun bertindak sebagai Penerima Titipan kekayaan Dana Pensiun. Lantas, badan hukum mana yang berwenang menerima titipan kekayaan Dana Pensiun ? Pasal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>MENYUSUN PERJANJIAN PENERIMA TITIPAN<br /> YANG MELINDUNGI KEPENTINGAN DANA PENSIUN</p>
<p> Menyimpan kekayaan Dana Pensiun pada Penerima Titipan adalah kewajiban mutlak yang harus dilakukan oleh Pengurus Dana Pensiun. Tidak semua lembaga keuangan diperkenankan oleh Undang-Undang Dana Pensiun bertindak sebagai Penerima Titipan kekayaan Dana Pensiun. Lantas, badan hukum mana yang berwenang menerima titipan kekayaan Dana Pensiun ? Pasal 1 butir 21 UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun secara tegas membatasi hanya Bank yang direstui bertindak sebagai Penerima Titipan kekayaan Dana Pensiun. </p>
<p> Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menjelaskan arti penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.</p>
<p> Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, keharusan adanya Perjanjian Penerima Titipan sebagai dasar ikatan kerjasama antara Pengurus Dana Pensiun dan Bank dinyatakan secara tegas dalam Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992. </p>
<p> Dilihat dari Pasal tersebut, klausul yang harus dimuat dalam Perjanjian Penitipan sekurang-kurangnya : <br /> 1. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Penerima Titipan;<br /> 2. Biaya penitipan yang dibebankan kepada Dana Pensiun;<br /> 3. Pernyataan Penerima Titipan untuk memberikan informasi dan menyediakan buku, catatan, dan dokumen yang berkenaan dengan kekayaan Dana Pensiun yang dititipkan dalam rangka pemeriksaan, baik yang dilakukan oleh Menteri, atau oleh akuntan publik dan atau oleh aktuaris yang ditunjuk Menteri atau oleh Dewan Pengawas maupun auditor yang ditunjuk Dewan Pengawas.</p>
<p> Memerhatikan pentingnya penitipan kekayaan Dana Pensiun kepada Penerima Titipan dan risiko atas pengamanan, maka secara yuridis ketentuan tersebut dirasakan kurang memadai dan belum cukup maksimal melindungi kepentingan Dana Pensiun. Oleh karena itu, Pengurus Dana Pensiun perlu menambah klausul-klausul yang bertujuan lebih melindungi dan mengamankan kepentingan Dana Pensiun. Apalagi penggunaan jasa Penerima Titipan tidak hanya soal penitipan atau penyimpanan melainkan juga pelayanan atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Dana Pensiun. </p>
<p> Biasanya Penerima Titipan akan menyodorkan Perjanjian Penitipan yang sudah mereka miliki dan gunakan. Seringkali kita menjumpai Perjanjian Penitipan memuat pasal-pasal dengan kalimat yang panjang sekali, berbelit-belit, dan tidak efektif. Apalagi jika Perjanjian Penitipan tersebut hasil terjemahan mentah-mentah dari bahasa asing karena Penerima Titipan berafiliasi dengan bank asing. Akibatnya, arti dan maksud setiap pasal sulit dimengerti. Menerima apa adanya dan menganggap Perjanjian Penitipan yang diberikan oleh Penerima Titipan sudah standar, tanpa memahami persis isi perjanjian merupakan sikap yang keliru. Sebagai konsekuensi hukum dan wujud tanggung jawab, Pengurus Dana Pensiun mau tidak mau wajib meneliti dan mencermati kembali setiap kata serta kalimat yang dituangkan dalam pasal-pasal Perjanjian Penitipan. </p>
<p> Apabila menemukan klausul-klausul yang dirasakan kurang melindungi kepentingan Dana Pensiun atau memiliki potensi menimbulkan kerugian bagi Dana Pensiun atau layanan yang diberikan belum maksimal, maka sudah seharusnya Pengurus Dana Pensiun merevisinya. Bahkan jika perlu menambah klausul-klausul yang sudah ada. </p>
<p> Beberapa poin penting yang sebaiknya diperjelas dan ditambahkan dalam Perjanjian antara lain :<br /> 1. Jenis harta kekayaan milik Dana Pensiun yang dititipkan;<br /> 2. Rincian secara detail besar biaya penitipan dari masing-masing jenis kekayaan;<br /> 3. Macam perbuatan hukum yang dikuasakan oleh Pengurus Dana Pensiun kepada Penerima Titipan;<br /> 4. Bentuk laporan yang harus dibuat oleh Penerima Titipan dan waktu penyerahan kepada Pengurus Dana Pensiun;<br /> 5. Sanksi dan ganti rugi bagi Penerima Titipan;<br /> 6. Penegasan bahwa kekayaan Dana Pensiun disimpan secara terpisah dari kekayaan Penerima Titipan, dan kekayaan Dana Pensiun harus dibebaskan/dikecualikan dari setiap tuntutan hukum yang timbul terhadap Penerima Titipan;</p>
<p> Di samping itu, Pendiri sebagai pihak yang menunjuk Penerima Titipan bersama Dana Pensiun perlu melakukan peninjauan langsung ke tempat penyimpanan untuk menilai kelaikan dan keamanan fasilitas yang dimiliki oleh Penerima Titipan. Semua itu dilakukan untuk memastikan dan menjamin jika harta kekayaan yang dititipkan oleh Dana Pensiun memang benar-benar aman.</p>
<p> Berdasarkan uraian di atas, sangat diharapkan seluruh isi Perjanjian Penitipan yang dibuat oleh Pengurus Dana Pensiun memenuhi kebutuhan Dana Pensiun dan mematuhi ketentuan sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Dana Pensiun beserta peraturan pelaksanaannya. Sekali lagi, yang lebih penting Perjanjian Penitipan tersebut melindungi dan mengamankan kepentingan Dana Pensiun serta tidak menimbulkan masalah yang dapat merugikan Dana Pensiun di kemudian hari.</p>
<p> Anita F.Dewi SH.MH.<br /> Menyelesaikan Program Pascasarjana di Universitas Indonesia. <br /> Saat ini bekerja di sebuah Dana Pensiun BUMN.</p>
<p>ahart</p>
<p>&nbsp;</p>
<hr />
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><span style="font-size: large;"><strong>List Artikel</strong></span></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<ul class="lcp_catlist"><li><a href="http://www.lspdp.or.id/pengawasan-berbasis-risiko/">Pengawasan berbasis risiko</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/menyusun-perjanjian-penerima-titipan/">Memilih Program Pensiun</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/menyusun-perjanjian-penerima-titipan-2/">MENYUSUN PERJANJIAN PENERIMA TITIPAN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/bagaimana-uupph-tahun-2008-mengatur-mengenai-pengenaan-pajak-atas-para-pensiunan/">BAGAIMANA UUPPh TAHUN 2008 MENGATUR MENGENAI PENGENAAN PAJAK ATAS PARA PENSIUNAN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/memilih-manajer-investasi-pengelola-reksa-dana/">Memilih Manajer Investasi Pengelola Reksa Dana</a> </li></ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lspdp.or.id/menyusun-perjanjian-penerima-titipan-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memilih Program Pensiun</title>
		<link>http://www.lspdp.or.id/menyusun-perjanjian-penerima-titipan/</link>
		<comments>http://www.lspdp.or.id/menyusun-perjanjian-penerima-titipan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Dec 2011 03:36:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lspdp</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://localhost/lspdp/?p=842</guid>
		<description><![CDATA[Memilih Program Pensiun , Iuran Pasti atau Manfaat Pasti. Oleh: Arif Hartanto SH.MH Ketua Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun Dikala usia masih muda, badan masih sehat dan karir masih terbuka luas, pensiun merupakan suatu hal yang belum atau tidak terpikirkan. Kesibukan melakukan pekerjaan, meniti karir dan kegiatan lain seakan melupakan hari tua setelah tak lagi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Memilih Program Pensiun ,<br /> Iuran Pasti atau Manfaat Pasti.</p>
<p>Oleh:</p>
<p>Arif Hartanto SH.MH<br /> Ketua Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun</p>
<p>Dikala usia masih muda, badan masih sehat dan karir masih terbuka luas, pensiun merupakan suatu hal yang belum atau tidak terpikirkan. Kesibukan melakukan pekerjaan, meniti karir dan kegiatan lain seakan melupakan hari tua setelah tak lagi bekerja. Menginjak usia setengah abad, baru masalah pensiun menjadi topik pembicaraan, apalagi setelah mengetahui bahwa uang pensiun tidaklah sebesar yang dibayangkan.</p>
<p>1. Program Pensiun.</p>
<p>Program pensiun adalah suatu program yang dimaksudkan untuk memberikan kelangsungan penghasilan setelah seseorang tidak lagi bekerja secara formal, misalnya seorang perawat yang menjadi pegawai rumah sakit swasta, setelah memasuki usia pensiun tentunya tidak lagi bekerja di rumah sakit tersebut dan tidak menerima gaji bulanan. Di masa lalu, publik hanya mengetahui bahwa yang bisa memperoleh uang pensiun hanya pegawai pemerintah, yaitu pegawai negeri, tentara dan polisi, sehingga ada pesan orang tua kepada anak-anaknya agar setelah selesai sekolah kemudian melamar menjadi pegawai negeri dengan maksud agar di masa tuanya bisa memperoleh pensiun. Bagaimana kenyataan saat ini, benarkah hanya PNS dan TNI dan Polri yang memperoleh uang pensiun? Bagaimana dengan pegawai BUMN atau pegawai perusahaan swasta sebagaimana perawat tersebut diatas?</p>
<p>Dengan telah hadirnya undang-undang tentang Dana Pensiun, yaitu Undang-undang nomor 11 tahun 1992, kesempatan untuk memperoleh pensiun setelah tidak lagi bekerja menjadi terbuka untuk siapa saja, baik pegawai negeri sipil, tentara dan polisi, pegawai BUMN, pegawai perusahaan swasta, bahkan peroranganpun bisa memiliki kesempatan untuk memperoleh uang pensiun. Undang-undang telah memberi kesempatan kepada perusahaan baik perusahaan swasta maupun BUMN untuk mendirikan Dana Pensiun yang bertindak selaku pengelola program pensiun bagi pegawai-pegawainya. Demikian pula halnya bagi pekerja mandiri, terbuka kesempatan untuk ikut serta dalam program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( DPLK).</p>
<p>Dengan mendirikan Dana Pensiun, perusahaan telah menyelenggarakan suatu program bagi kesejahteraan pegawainya, yang diharapkan dapat menimbulkan ketentaraman bekerja, sehingga akan meningkatkan motivasi kerja dan merupakan iklim yang kondusif bagi peningkatan produktifitas. Bagi pekerja mandiripun tersedia sarana untuk ikut sert adlam suatu progrmapensiun, yaitu dengan ikut serta dalam program pensiun Dana Pensiun Lembaga Keuangan.</p>
<p>Nah kalau perusahaan tidak atau belum menyelenggarakan program pensiun, pegawai selayaknya memiliki inisiatif dan mendorong perusahaan untuk mendirikan Dana Pensiun. Serikat Pekerja hendaknya dapat menjadi wakil pegawai untuk menyampaikan hal ini kepada manajemen perusahaan, minimal bila tidak mendirikan Dana Pensiun sendiri, perusahaan mengikut sertakan pegawainya dalam program pensiun DPLK.</p>
<p>Bila perusahaan menyelenggarakan program pensiun, yang perlu diketahui adalah jenis program pensiun apa yang dijalankan, apakah program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti.</p>
<p>2. Manfaat Pensiun</p>
<p>Pertanyaan yang muncul bagi perusahaan adalah bagaimana memilih program pensiun yang yang tepat, baik bagi perusahaan yang menyelenggarakan program pensiun maupun bagi pegawai sebagai peserta program pensiun. Apa kelebihan dan kekurangan dari program pensiun manfaat pasti dan apa kelebihan serta kekurangan program pensiun iuran pasti. Untuk mengetahuinya, marilah kita lihat ketentuan-ketentuan tentang kedua program tersebut.</p>
<p>Program pensiun manfaat pasti menjanjikan manfaat pensiun yang akan diterima oleh pegawai setelah memasuki usia pensiun dengan menetapkannya dalam suatu rumus, baik untuk rumus bulanan maupun untuk rumus sekaligus.</p>
<p>Dengan rumus bulanan, Manfaat Pensiun merupakan hasil perkalian dari : factor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam persentase dengan maksimal 2.5%, masa kerja dan penghasilan dasar pensiun. Maksimal besarnya Manfaat Pensiun adalah 80% dari penghasilan dasar pensiun. Bila menggunakan rumus sekaligus, Manfaat Pensiun merupakan hasil perkalian dari : factor penghargaan per tahun masa kerja yg dinyatakan dalam bilangan decimal dengan maksimal 2.5, masa kerja dan penghasilan dasar pensiun, dengan maksimal adalah 80 kali penghasilan dasar pensiun.</p>
<p>Sebagai contoh, bila seseorang memiliki masa kerja aktif 30 tahun, dengan faktor 2.5% dan penghasilan dasar pensiun pada bulan terakhir sebesar Rp 3.000.000,-, maka pensiun per bulan yang akan diterima adalah 2.5% x 34 x Rp 3.000.000 = Rp 2.250.000,-</p>
<p>Dalam program pensiun iuran pasti, yang akan dipakai untuk menentukan besar kecilnya uang pensiun adalah kumulasi dari seluruh iuran pensiun ditambah dengan hasil investasnya. Iuran pensiun bulanan bisa berasal hanya dari perusahaan saja atau perusahaan dengan karyawan, dengan besaran tertentu.</p>
<p>Program pensiun iuran pasti tidak menggunakan rumus sebagaimana dengan program manfaat pasti, namun besarnya Manfaat Pensiun akan ditentukan dari jumlah iuran pensiun selama menjadi peserta program ditambah dengan hasil pengembangan seluruh dana yang dimiliki. Sebagai contoh, bila jumlah iuran pensiun adalah sebesar Rp 100.000.000,- dan hasil pengembangan berjumlah Rp 75.000.000,-, maka dengan jumlah Rp 175.000.000,- ini yang akan dipakai untuk membeli anuitas pensiun bulanan ke perusahaan asuransi jiwa.</p>
<p>3. Iuran Pensiun</p>
<p>Dana Pensiun sebagai suatu badan hukum tidak memiliki modal dasar. Kekayaan Dana Pensiun dihimpun dari iuran pensiun, yang terdiri dari iuran perusahaan dan atau tanpa iuran peserta. Yang dimaksud dengan iuran perusahaan adalah iuran untuk mendanai program pensiun yang menjadi kewajiban perusahaan, disetorkan kepada Dana Pensiun secara periodik ( bulanan) oleh perusahaan. Selain iuran perusahaan ada juga iuran peserta, yaitu iuran untuk mendanai program pensiun yang menjadi kewajiban peserta, bila memang diwajibkan untuk itu. Bila peserta ikut membayar iuran, dikenal dengan istilah „contributory system“, sedangkan bila hnaya perusahaan yang membayar iuran, dikenal dengan istilah „non contributory system“.<br /> Untuk program pensiun Manfaat Pasti, besarnya iuran pensiun khususnya iuran perusahaan ditetapkan dengan menggunakan perhitungan aktuaria, yang dilakukan secara berkala, minimal sekali dalam 3 tahun atau sewaktu-waktu dilakukan perubahan peraturan yang berdampak pada kewajiban pendanaan.Iuran perusahaan dibagi menjadi iuran normal dan iuran tambahan. Yang dimaksud dengan iuran normal adalah iuran yang menjadi kewajiban perusahaan berdasarkan perhitungan aktuaris secar aberkala, sedangkan iuran tambahan adalah iuran yang menjadi beban perusahaan bilaman terjadi perubahan peraturan yang berdampak pada pendanaan. Bila peserta juga ikut membayar iuran, besarnya sudah ditetapkan dengan persentase tertentu, sedangkan iuran perusahaan bisa berubah-ubah, tergantung pada hasil dari perhitungan aktuaria.<br /> Sebagaimana telah disinggung didepan, kekayaan Dana Pensiun berasal dari iuran pensiun dan hasil pengembangannya. Kekayaan inilah yang akan dipakai sebagai kewajiban untuk mendanai pembayaran Manfaat Pensiun peserta. Bila dana yang dibutuhkan untuk mendanai kewajiban ini sudah lebih dari 120%, maka kelebihannya akan dipakai sebagai iuran perusahaan, sehingga perusahaan tidak perlu lagi membayar iuran pensiun, atau dapat juga kelebihan ini dimanfaatkan untuk menaikkan Manfaat Pensiun. Kewajiban Perusahaan untuk membayar iuran pensiun akan timbul lagi setelah kekayaan Dana Pensiun kurang dari 120% dari rasio kecukupan dana.</p>
<p>Untuk program pensun iuran pasti, besarnya iuran perusahaan sudah ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun, begitu pula bila peserta juga ikut membayar iuran, besarnya iuran peserta juga sudah ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun. Dalam program pensiun iuran pasti, tidak dikenal adanya iuran tambahan, dalam arti bahwa kewajiban perusahaan sebagai pendiri Dana Pensiun sudah terpenuhi apabila perusahaan sudah membayar iuran pensiun secara tepat waktu. Iuran perusahaan dan iuran peserta akan terus berlanjut sampai peserta mencapai usia pensiun.</p>
<p>4. Kesimpulan</p>
<p>Dari uraian diatas, kedua jenis program pensiun memiliki kelebihan dan kekurangan, baik dari sisi perusahaan sebagai pendiri Dana Pensiun maupun dari sisi pegawai sebagai peserta program pensiun. Ada beberapa hal yang dapat disimpulkan, terutama untuk memperbandingkan kelebihan dan kekurangan masing-masing program sbb:<br /> a. Manfaat Pensiun: <br /> Untuk program pensiun Manfaat Pasti, pegawai akan bisa mengetahui berapa jumlah uang pensiun yang akan diterima pada waktu pegawai tersebut memasuki usia pensiun, karena rumus penerimaan Manfaat Pensiun sudah ditetapkan. Untuk program pensiun iuran pasti besarnya manfaat pensiun akan bergantung pada berapa besar dana yang telah terkumpul, yang menjadi hak pegawai yang kemudian dibelikan annuitas pensiun bulanan.<br /> Kenaikan Manfaat Pensiun masih dimungkinkan pada program pensiun Manfaat Pensiun, tergantung pada kemampuan pendanaan, sedangkan pada program pensiun iuran pasti, dari sisi peraturan tidak dimungkinkan adanya kenaikan Manfaat Pensiun.<br /> b. Iuran Pensiun:<br /> Pada program pensiun Manfaat Pasti, perusahaan akan terbebani iuran pensiun ,khususnya iuran tambahan. Namun demikian, bila rasio kecukupan dana sudah melebihi 120%, perusahaan bisa berhenti membayar iuran sampai dengan rasio kecukupan dana mencapai 120% lagi.<br /> Pada program pensiun iuran pasti, perusahaan tidak terbebani iuran tambahan, namun perusahaan harus tetap membayar iuran pensiun selama pegawainya masih berstatus sebagai pegawai aktif.</p>
<p>ahart</p>
<p>&nbsp;</p>
<hr />
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><span style="font-size: large;"><strong>List Artikel</strong></span></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<ul class="lcp_catlist"><li><a href="http://www.lspdp.or.id/pengawasan-berbasis-risiko/">Pengawasan berbasis risiko</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/menyusun-perjanjian-penerima-titipan/">Memilih Program Pensiun</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/menyusun-perjanjian-penerima-titipan-2/">MENYUSUN PERJANJIAN PENERIMA TITIPAN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/bagaimana-uupph-tahun-2008-mengatur-mengenai-pengenaan-pajak-atas-para-pensiunan/">BAGAIMANA UUPPh TAHUN 2008 MENGATUR MENGENAI PENGENAAN PAJAK ATAS PARA PENSIUNAN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/memilih-manajer-investasi-pengelola-reksa-dana/">Memilih Manajer Investasi Pengelola Reksa Dana</a> </li></ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lspdp.or.id/menyusun-perjanjian-penerima-titipan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengawasan berbasis risiko</title>
		<link>http://www.lspdp.or.id/pengawasan-berbasis-risiko/</link>
		<comments>http://www.lspdp.or.id/pengawasan-berbasis-risiko/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Dec 2011 03:35:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lspdp</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://localhost/lspdp/?p=840</guid>
		<description><![CDATA[Mengenal Lebih Dekat: Pengawasan Berbasis Risiko YUSMAN – Kepala Bagian Analisis Penyelenggaraan Program, Biro Dana Pensiun Akhir-akhir ini, sejumlah negara maju melakukan pemikiran ulang terhadap sistem pengawasan lembaga keuangan. Pendekatan pengawasan berbasis kepatuhan (compliance) sulit untuk dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Pendekatan ini menuntut perlakuan yang sama pada lembaga keuangan, sekalipun mereka memiliki karakteristik [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mengenal Lebih Dekat: <br /> Pengawasan Berbasis Risiko</p>
<p>YUSMAN – Kepala Bagian Analisis Penyelenggaraan Program, Biro Dana Pensiun</p>
<p>Akhir-akhir ini, sejumlah negara maju melakukan pemikiran ulang terhadap sistem pengawasan lembaga keuangan. Pendekatan pengawasan berbasis kepatuhan (compliance) sulit untuk dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Pendekatan ini menuntut perlakuan yang sama pada lembaga keuangan, sekalipun mereka memiliki karakteristik dan sifat yang berbeda. Di samping itu, pendekatan berbasis kepatuhan menuntut perhatian yang sama pada semua lembaga keuangan yang diawasi, sehingga membutuhkan biaya dan sumber daya manusia yang luar biasa besar. Sejumlah fakta menunjukan pula bahwa beberapa lembaga keuangan yang patuh pun ternyata mengalami kegagalan. Untuk menjembatani paradoks ini, muncul gagasan pengawasan berbasis risiko.<br /> Pengawasan berbasis risiko pada dasarnya menggunakan risiko sebagai ukuran dasar dalam menentukan kebijakan pengawasan. Untuk menerapkan konsep pengawasan berbasis risiko, Biro Dana Pensiun menggunakan dua alat utama: <br /> • Sistem Pemeringkat Risiko (SPERIS) – sebagai alat ukur risiko<br /> • Sistem Pengawasan Berbasis Risiko (SANBERRIS) – sebagai alat pengawasan untuk mengurangi risiko.</p>
<p>SPERIS<br /> Risiko merupakan kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang akan berdampak pada kegagalan pencapaian suatu tujuan. Risiko ditentukan oleh dua faktor: [1] kemungkinan terjadinya peristiwa (peringkat probabilitas) dan [2] dampak dari terjadinya peristiwa tersebut. Tingkat risiko merupakan hasil kali dari kedua faktor tersebut.<br /> Dalam aplikasi SPERIS, pemeringkatan risiko dana pensiun dilakukan dengan melakukan penilaian atas 9 (sembilan) modul risiko:<br /> 1. Risiko Desain dan Strategi<br /> 2. Risiko Kepengurusan<br /> 3. Risiko Tata Kelola<br /> 4. Risiko Operasional<br /> 5. Risiko Iuran<br /> 6. Risiko Pengelolaan Kekayaan<br /> 7. Risiko Kinerja<br /> 8. Risiko Legal<br /> 9. Dukungan Pendanaan<br /> Dalam menilai peringkat probabilitas, SPERIS selanjutnya mengelompokkan risiko-risiko ke dalam tiga elemen dasar:<br /> 1. Risiko bawaan, risiko yang melekat dalam setiap aktifitas dana pensiun;<br /> 2. Manajemen dan pengendalian, aktifitas manajemen yang dilakukan oleh pengurus dan pihak terkait untuk mengendalikan risiko bawaan; dan<br /> 3. Dukungan pendanaan, dukungan keuangan dari pemberi kerja untuk menutupi risiko keseluruhan dana pensiun.</p>
<p>Risiko Bawaan<br /> Risiko bawaan merupakan risiko atau ketidakpastian yang senantiasa melekat pada suatu dana pensiun. Semua jenis risiko yang memiliki pengaruh terhadap kemampuan dana pensiun untuk memenuhi janjinya, terutama secara keuangan, masuk dalam ukuran risiko bawaan ini. <br /> Manajemen dan Pengendalian<br /> Manajemen dan pengendalian merupakan penilaian atas kemampuan manajemen dana pensiun dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko bawaannya. Hal ini dinilai dari kebijakan, prosedur, sistem pengendalian dan pengawasan yang diterapkan.<br /> Risiko Bersih<br /> Risiko bersih merupakan tingkat risiko dana pensiun yang diperoleh dari perpaduan antara risiko bawaan dengan manajemen dan pengendalian yang dilakukan dana pensiun. Dengan kata lain, risiko bersih adalah risiko bawaan yang tidak dapat dimitigasi dengan manajemen dan pengendalian yang diterapkan.<br /> Dukungan Pendanaan<br /> Dukungan pendanaan merupakan penilaian atas kemampuan keuangan dana pensiun dan pemberi kerja untuk menanggulangi risiko bersih. Pengukuran dukungan pendanaan didasarkan pada dua aspek, yaitu tingkat pendanaan dana pensiun dan kemampuan keuangan pemberi kerja. <br /> Peringkat Probabilitas<br /> Peringkat probabilitas merupakan total risiko dana pensiun yang menggambarkan kemungkinan dana pensiun yang bersangkutan akan mengalami kegagalan dalam memenuhi kewajibannya. Total risiko dana pensiun menunjukkan penilaian atas tingkat risiko bersih yang tidak dapat ditutup dengan dukungan pendanaan yang tersedia. Peringkat probabilitas diklasifikasikan ke beberapa kategori, katakanlah: rendah, sedang, tinggi dan sangat tinggi.<br /> Peringkat Dampak<br /> Peringkat dampak menggambarkan penilaian atas potensi kerugian yang dapat terjadi apabila dana pensiun gagal memenuhi kewajibannya kepada para peserta. Potensi kerugian ini mencakup tidak hanya dampak keuangan secara langsung kepada peserta dana pensiun yang bersangkutan tetapi juga potensi kerugian yang akan dialami secara tidak langsung oleh industri dana pensiun dan sektor keuangan nasional. Dampak kegagalan diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, katakanlah: rendah, sedang-rendah, sedang-tinggi, tinggi dan sangat tinggi.<br /> Status Pengawasan<br /> Kombinasi dari peringkat probabilitas dan peringkat dampak menentukan status pengawasan dari suatu dana pensiun.</p>
<p>SANBERRIS<br /> Konsistensi strategi dan tindakan pengawasan sangat menentukan keberhasilan sistem pengawasan berbasis risiko. Dalam SANBERRIS, konsistensi strategi dan tindakan pengawasan didasarkan pada tingkat probabilitas dan dampak kegagalan dana pensiun yang bersangkutan. Dana pensiun yang masuk ke dalam kelompok probabilitas dan dampak kegagalan yang sama akan mendapatkan intensitas pengawasan yang sama, sesuai dengan status pengawasannya.<br /> Aplikasi SANBERRIS mengelompokkan dana pensiun ke dalam 4 (empat) jenis status pengawasan yaitu:<br /> 1. Normal – bagi dana pensiun yang memiliki peringkat probabilitas rendah-sedang dan peringkat dampak rendah-tinggi.<br /> 2. Pengawasan Intensif – bagi dana pensiun yang memiliki peringkat probabilitas sedang-tinggi dan peringkat dampak sedang-tinggi.<br /> 3. Penyehatan – bagi dana pensiun yang memiliki peringkat probabilitas tinggi dan peringkat dampak sedang-tinggi.<br /> 4. Restrukturisasi – bagi dana pensiun yang memiliki peringkat probabilitas tinggi-sangat tinggi dan peringkat dampak sedang-sangat tinggi.<br /> Pengelompokan status pengawasan di atas tentu saja tidak selalu dapat dilakukan secara eksak (scientific) sepenuhnya. Dana pensiun yang memiliki peringkat dampak rendah bisa saja dikelompokkan ke dalam status pengawasan ”restrukturisasi” apabila diketahui memiliki dampak probabilitas luar biasa tinggi.<br /> Secara umum dapat dikatakan bahwa Biro Dana Pensiun akan menerapkan strategi dan perlakuan dengan intensitas yang sama kepada setiap dana pensiun yang memiliki status pengawasan yang sama. Secara individual, upaya pembinaan dan pengawasan dana pensiun akan disesuaikan dengan jenis risiko dan permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing dana pensiun.<br /> Status pengawasan akan ditinjau-ulang (review) secara berkala. Dengan memperhatikan dinamika pengelolaan dana pensiun serta upaya-upaya perbaikan yang dilakukan dana pensiun untuk mengurangi tingkat risiko yang dihadapinya, status pengawasan dana pensiun dapat berubah. Dalam hal terjadi perubahan status, strategi dan intensitas pengawasan yang diterapkan akan disesuaikan dengan status pengawasan yang baru.</p>
<p>IMPLEMENTASI<br /> Pada awal bulan April 2008, Kepala Biro Dana Pensiun sudah menerbitkan surat pemberitahuan kepada pengurus dana pensiun mengenai rencana penerapan pengawasan berbasis risiko mulai bulan Juni 2008. Surat yang sama juga sekaligus meminta agar pengurus mempersiapkan pengelolaan dana pensiun untuk mendukung penerapan sistem tersebut. Apa yang harus dilakukan oleh pengurus?</p>
<p>Sistem pengawasan berbasis risiko bagi dana pensiun yang kemudian dituangkan dalam bentuk SPERIS-SUNBERRIS pada dasarnya merupakan persepsi regulator terhadap risiko di bidang dana pensiun. Pengurus dana pensiun, sebagai pengelola, tentu sangat berkepentingan dengan persepsi ini, karena dengan cara itulah profil dana pensiun akan dinilai. Dengan demikian, pengurus perlu melakukan persiapan dengan melakukan pembenahan dalam aspek operasional dan manajemen, terutama yang berkaitan dengan 9 jenis risiko yang akan dievaluasi. Di luar itu, pengurus tentu saja harus tetap menjaga agar pengelolaan dana pensiun memberikan manfaat dan pelayanan yang optimal bagi pihak-pihak yang langsung berkaitan (stakeholder), yaitu peserta dan pemberi kerja.</p>
<p>* Tulisan ini semata-mata merupakan pengantar dari kegiatan workshop dan seminar yang akan diselenggarakan atau didukung oleh Biro Dana Pensiun dalam waktu dekat.</p>
<p>ahart</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<hr />
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><span style="font-size: large;"><strong>List Artikel</strong></span></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<ul class="lcp_catlist"><li><a href="http://www.lspdp.or.id/memilih-manajer-investasi-pengelola-reksa-dana/">Memilih Manajer Investasi Pengelola Reksa Dana</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/bagaimana-uupph-tahun-2008-mengatur-mengenai-pengenaan-pajak-atas-para-pensiunan/">BAGAIMANA UUPPh TAHUN 2008 MENGATUR MENGENAI PENGENAAN PAJAK ATAS PARA PENSIUNAN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/menyusun-perjanjian-penerima-titipan-2/">MENYUSUN PERJANJIAN PENERIMA TITIPAN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/menyusun-perjanjian-penerima-titipan/">Memilih Program Pensiun</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/pengawasan-berbasis-risiko/">Pengawasan berbasis risiko</a> </li></ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lspdp.or.id/pengawasan-berbasis-risiko/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Selamat datang di LSPDP Online</title>
		<link>http://www.lspdp.or.id/selamat-datang-di-lspdp-online/</link>
		<comments>http://www.lspdp.or.id/selamat-datang-di-lspdp-online/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Dec 2011 03:24:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lspdp</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://localhost/lspdp/?p=833</guid>
		<description><![CDATA[Selamat datang di LSPDP Online, Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun ( LSPDP) sebuah lembaga independen yang didirikan oleh Asosiasi Dana Pensiun Indonesia ( ADPI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( ADPLK), mendapat kepercayaan oleh Pemerintah berdasarkan keputusan Dirjen Lembaga Keuangan nomor 4163 tahun 2004 untuk: a. menyelenggarakan ujian pengetahuan dasar di bidang dana pensiun [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Selamat datang di LSPDP Online,<br /> Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun ( LSPDP) sebuah lembaga independen yang didirikan oleh Asosiasi Dana Pensiun Indonesia ( ADPI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( ADPLK), mendapat kepercayaan oleh Pemerintah berdasarkan keputusan Dirjen Lembaga Keuangan nomor 4163 tahun 2004 untuk:<br /> a. menyelenggarakan ujian pengetahuan dasar di bidang dana pensiun<br /> b.menetapkan perolehan angka kredit bagi pengurus dana pensiun dalam rangka peningkatan pengetahuan yang berkelanjutan ( continues education) bagi pengurus dana pensiun dan pelaksana tugas pengurus DPLK.</p>
<p> Melalui situs ini, dapat dilihat jadwal ujian pengetahuan dasar di bidang dana pensiun, yang diselenggarakan setiap bulan di Jakarta, formulir pendaftaran dapat di download dari sini. Demikian pula jadwal kegiatan seminar, workshop maupun training yang telah di akreditasi oleh LSPDP, sehingga pengurus dana pensiun dapat memilih kegiatan mana yang akan diikuti.</p>
<p> Di situs ini juga dapat dilihat nama-nama peserta yang telah lulus ujian dan memperoleh sertifikat sebagai salah satu prasyarat untuk menjabat sebagai pengurus dana pensiun.</p>
<p> Situs ini juga menyajikan rubrik &#8220;frequently asked question&#8221;, yang memuat pengetahuan tentang dana pensiun.</p>
<p> Kami menunggu masukan untuk penyempurnaan situs ini, terima kasih.</p>
<p> Pengurus Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun</p>
<p>ahart</p>
<p>&nbsp;</p>
<hr />
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><span style="font-size: large;"><strong>List Berita</strong></span></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<ul class="lcp_catlist"><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-april-2010/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN APRIL 2010</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/692/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN MARET 2010</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-februari-luluskan-100/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN FEBRUARI LULUSKAN 100%</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-januari-2010/">UJIAN SERTIFIKASI JANUARI 2010</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/kegiatan-continuous-education/">Kegiatan Continuous Education</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-desember-2009/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN DESEMBER 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/pendiri-perpanjang-masa-jabatan-dewan-pengawas-dan-pengurus-lembaga-standar-profesi-dana-pensiun/">Pendiri perpanjang masa jabatan Dewan Pengawas dan Pengurus Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-november-2009/">UJIAN SERTIFIKASI NOVEMBER 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-26-oktober-2009/">Ujian Sertifikasi 26 Oktober 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/bank-sulut-persiapkan-calon-pengurus-dana-pensiun/">BANK SULUT PERSIAPKAN CALON PENGURUS DANA PENSIUN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifkasi-bulan-agustus/">UJIAN SERTIFKASI BULAN AGUSTUS</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-juli-2009/">Ujian Sertifikasi Bulan Juli 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-juni-2009/">Ujian Sertifikasi bulan Juni 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/pengetahuan-yang-berkelanjutan/">PENGETAHUAN YANG BERKELANJUTAN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lulus-ujian-sertifkasi-bulan-mei-2009/">Lulus Ujian Sertifkasi Bulan Mei 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspdp-terbitkan-buku-tanya-jawab-seputar-dana-pensiun/">LSPDP TERBITKAN BUKU "TANYA JAWAB SEPUTAR DANA PENSIUN"</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/hasil-ujian-sertifikasi-bulan-april-2009/">HASIL UJIAN SERTIFIKASI BULAN APRIL 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-maret-2009/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN MARET 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-januari-2009/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN JANUARI 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-november-2008/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN NOVEMBER 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/jadwal-ujian-tahun-2009/">JADWAL UJIAN TAHUN 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-bulan-desember/">UJIAN BULAN DESEMBER</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-bulan-oktober-2008/">Ujian Bulan Oktober 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-di-bandung/">Ujian Sertifikasi di Bandung</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-agustus/">Ujian Sertifikasi Bulan Agustus</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-di-yogya/">Ujian Sertifikasi di Yogya</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lulus-ujian-sertifikasi-bulan-juli-2008/">Lulus Ujian Sertifikasi Bulan Juli 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/46-peserta-lulus-ujian-sertifikasi-dana-pensiun/">46 Peserta Lulus Ujian Sertifikasi Dana Pensiun</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/hasil-ujian-sertifikasi-bulan-mei-2008/">Hasil Ujian Sertifikasi Bulan Mei 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/april-2008-lspdp-luluskan-15-peserta-ujian-sertifikasi/">April 2008, LSPDP luluskan 15 peserta Ujian Sertifikasi</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-maret-2008/">Ujian Sertifikasi Bulan Maret 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-pebruari-2008/">Ujian Sertifikasi Bulan Pebruari 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/kegiatan-untuk-continous-education-bulan-pebruari-2008/">Kegiatan untuk Continous Education bulan Pebruari 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/19-peserta-lulus-ujian-sertifikasi-bulan-januari-2008/">19 Peserta Lulus Ujian Sertifikasi Bulan Januari 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/sampai-dengan-bulan-desember-2007-lspdp-telah-luluskan-2-282-peserta-ujian/">Sampai dengan bulan Desember 2007, LSPDP telah luluskan 2.282 peserta ujian</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspdp-luluskan-26-peserta-ujian-sertifikasi-di-bulan-nopember-2007/">LSPDP luluskan 26 peserta ujian sertifikasi di bulan Nopember 2007</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspdp-luluskan-18-peserta-ujian-bulan-oktober-2007/">LSPDP luluskan 18 peserta ujian bulan Oktober 2007</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/bulan-agustus-lspdp-selenggarakan-2-kali-ujian-sertifikasi/">Bulan Agustus, LSPDP selenggarakan 2 kali ujian sertifikasi</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspd-luluskan-18-peserta-bulan-juli-2007/">LSPD luluskan 18 peserta bulan Juli 2007</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/tingkat-kelulusan-ujian-dana-pensiun-mencapai-79/">Tingkat Kelulusan Ujian Dana Pensiun mencapai 79%</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lulus-ujian-pengetahuan-dasar-di-bidang-dana-pensiun-bulan-mei/">Lulus ujian Pengetahuan Dasar di Bidang Dana Pensiun bulan Mei</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/bulan-april-2007-lspdp-luluskan-46-peserta-ujian/">Bulan April 2007, LSPDP luluskan 46 peserta ujian</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspdp-luluskan-17-peserta-ujian-bulan-maret-2007/">LSPDP luluskan 17 peserta ujian bulan Maret 2007</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspdp-luluskan-9-peserta-bulan-pebruari-2007/">LSPDP luluskan 9 peserta bulan Pebruari 2007</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/adpi-bersama-fitch-rating-indonesia-selenggarakan-seminar/">ADPI bersama Fitch Rating Indonesia selenggarakan seminar</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/selamat-datang-di-lspdp-online/">Selamat datang di LSPDP Online</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/pengawasan-berbasis-risiko/">Pengawasan berbasis risiko</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/menyusun-perjanjian-penerima-titipan/">Memilih Program Pensiun</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/menyusun-perjanjian-penerima-titipan-2/">MENYUSUN PERJANJIAN PENERIMA TITIPAN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/bagaimana-uupph-tahun-2008-mengatur-mengenai-pengenaan-pajak-atas-para-pensiunan/">BAGAIMANA UUPPh TAHUN 2008 MENGATUR MENGENAI PENGENAAN PAJAK ATAS PARA PENSIUNAN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/memilih-manajer-investasi-pengelola-reksa-dana/">Memilih Manajer Investasi Pengelola Reksa Dana</a> </li></ul>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lspdp.or.id/selamat-datang-di-lspdp-online/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>ADPI bersama Fitch Rating Indonesia selenggarakan seminar</title>
		<link>http://www.lspdp.or.id/adpi-bersama-fitch-rating-indonesia-selenggarakan-seminar/</link>
		<comments>http://www.lspdp.or.id/adpi-bersama-fitch-rating-indonesia-selenggarakan-seminar/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Dec 2011 03:23:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lspdp</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://localhost/lspdp/?p=831</guid>
		<description><![CDATA[ADPI bekerja sama dengan Fitch Rating Indonesia pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2007 telah menyelenggarakan seminar dengan tema :&#8221;2007 Bond Market Outlook&#8221;, dengan pembicara Tony Stringer, Managing Director, Head of Asia Pacific Corporate Fitch Rating di Hongkong, Ferry Latuhihin, Chief Economist Bank International Indonesia dan Aida S Budiman, Senior Economist, Direktorate of Economic Research [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>ADPI bekerja sama dengan Fitch Rating Indonesia pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2007 telah menyelenggarakan seminar dengan tema :&#8221;2007 Bond Market Outlook&#8221;, dengan pembicara Tony Stringer, Managing Director, Head of Asia Pacific Corporate Fitch Rating di Hongkong, Ferry Latuhihin, Chief Economist Bank International Indonesia dan Aida S Budiman, Senior Economist, Direktorate of Economic Research &amp; Monetary Policy Bank Indonesia. Baradita Katoppo, President Director Fitch Rating Indonesia dalam pembukaannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada ADPI atas kerjasamanya sehingga kegiatan ini bisa terwujud, dan mengharapkan para peserta dapat memperoleh tambahan informasi yang bermanfaat bagi pengembangan pengelolaan dana pensiun masing-masing. Sumaryono Raharjo, Wakil Ketua ADPI Pusat dalam sambutannya menyambut baik kegiatan semacam ini, dan mengharapkan para pembicara dapat memberikan tambahan pengetahuan khususnya dalam kaitan dengan penentuan pemeringkatan perusahaan ( rating), sehingga pengurus Dana Pensiun dapat lebih jeli dalam memilih emiten. Seminar diikuti oleh kurang lebih 70 pengurus dana pensiun, dan memperoleh 10 ( sepuluh) kredit poin dari lembaga Standar Profesi Dana Pensiun. ( ah)</p>
<p>ahart</p>
<p>&nbsp;</p>
<hr />
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><span style="font-size: large;"><strong>List Berita</strong></span></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<ul class="lcp_catlist"><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-april-2010/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN APRIL 2010</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/692/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN MARET 2010</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-februari-luluskan-100/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN FEBRUARI LULUSKAN 100%</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-januari-2010/">UJIAN SERTIFIKASI JANUARI 2010</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/kegiatan-continuous-education/">Kegiatan Continuous Education</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-desember-2009/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN DESEMBER 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/pendiri-perpanjang-masa-jabatan-dewan-pengawas-dan-pengurus-lembaga-standar-profesi-dana-pensiun/">Pendiri perpanjang masa jabatan Dewan Pengawas dan Pengurus Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-november-2009/">UJIAN SERTIFIKASI NOVEMBER 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-26-oktober-2009/">Ujian Sertifikasi 26 Oktober 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/bank-sulut-persiapkan-calon-pengurus-dana-pensiun/">BANK SULUT PERSIAPKAN CALON PENGURUS DANA PENSIUN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifkasi-bulan-agustus/">UJIAN SERTIFKASI BULAN AGUSTUS</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-juli-2009/">Ujian Sertifikasi Bulan Juli 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-juni-2009/">Ujian Sertifikasi bulan Juni 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/pengetahuan-yang-berkelanjutan/">PENGETAHUAN YANG BERKELANJUTAN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lulus-ujian-sertifkasi-bulan-mei-2009/">Lulus Ujian Sertifkasi Bulan Mei 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspdp-terbitkan-buku-tanya-jawab-seputar-dana-pensiun/">LSPDP TERBITKAN BUKU "TANYA JAWAB SEPUTAR DANA PENSIUN"</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/hasil-ujian-sertifikasi-bulan-april-2009/">HASIL UJIAN SERTIFIKASI BULAN APRIL 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-maret-2009/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN MARET 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-januari-2009/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN JANUARI 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-november-2008/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN NOVEMBER 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/jadwal-ujian-tahun-2009/">JADWAL UJIAN TAHUN 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-bulan-desember/">UJIAN BULAN DESEMBER</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-bulan-oktober-2008/">Ujian Bulan Oktober 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-di-bandung/">Ujian Sertifikasi di Bandung</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-agustus/">Ujian Sertifikasi Bulan Agustus</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-di-yogya/">Ujian Sertifikasi di Yogya</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lulus-ujian-sertifikasi-bulan-juli-2008/">Lulus Ujian Sertifikasi Bulan Juli 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/46-peserta-lulus-ujian-sertifikasi-dana-pensiun/">46 Peserta Lulus Ujian Sertifikasi Dana Pensiun</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/hasil-ujian-sertifikasi-bulan-mei-2008/">Hasil Ujian Sertifikasi Bulan Mei 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/april-2008-lspdp-luluskan-15-peserta-ujian-sertifikasi/">April 2008, LSPDP luluskan 15 peserta Ujian Sertifikasi</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-maret-2008/">Ujian Sertifikasi Bulan Maret 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-pebruari-2008/">Ujian Sertifikasi Bulan Pebruari 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/kegiatan-untuk-continous-education-bulan-pebruari-2008/">Kegiatan untuk Continous Education bulan Pebruari 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/19-peserta-lulus-ujian-sertifikasi-bulan-januari-2008/">19 Peserta Lulus Ujian Sertifikasi Bulan Januari 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/sampai-dengan-bulan-desember-2007-lspdp-telah-luluskan-2-282-peserta-ujian/">Sampai dengan bulan Desember 2007, LSPDP telah luluskan 2.282 peserta ujian</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspdp-luluskan-26-peserta-ujian-sertifikasi-di-bulan-nopember-2007/">LSPDP luluskan 26 peserta ujian sertifikasi di bulan Nopember 2007</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspdp-luluskan-18-peserta-ujian-bulan-oktober-2007/">LSPDP luluskan 18 peserta ujian bulan Oktober 2007</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/bulan-agustus-lspdp-selenggarakan-2-kali-ujian-sertifikasi/">Bulan Agustus, LSPDP selenggarakan 2 kali ujian sertifikasi</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspd-luluskan-18-peserta-bulan-juli-2007/">LSPD luluskan 18 peserta bulan Juli 2007</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/tingkat-kelulusan-ujian-dana-pensiun-mencapai-79/">Tingkat Kelulusan Ujian Dana Pensiun mencapai 79%</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lulus-ujian-pengetahuan-dasar-di-bidang-dana-pensiun-bulan-mei/">Lulus ujian Pengetahuan Dasar di Bidang Dana Pensiun bulan Mei</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/bulan-april-2007-lspdp-luluskan-46-peserta-ujian/">Bulan April 2007, LSPDP luluskan 46 peserta ujian</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspdp-luluskan-17-peserta-ujian-bulan-maret-2007/">LSPDP luluskan 17 peserta ujian bulan Maret 2007</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspdp-luluskan-9-peserta-bulan-pebruari-2007/">LSPDP luluskan 9 peserta bulan Pebruari 2007</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/adpi-bersama-fitch-rating-indonesia-selenggarakan-seminar/">ADPI bersama Fitch Rating Indonesia selenggarakan seminar</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/selamat-datang-di-lspdp-online/">Selamat datang di LSPDP Online</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/pengawasan-berbasis-risiko/">Pengawasan berbasis risiko</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/menyusun-perjanjian-penerima-titipan/">Memilih Program Pensiun</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/menyusun-perjanjian-penerima-titipan-2/">MENYUSUN PERJANJIAN PENERIMA TITIPAN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/bagaimana-uupph-tahun-2008-mengatur-mengenai-pengenaan-pajak-atas-para-pensiunan/">BAGAIMANA UUPPh TAHUN 2008 MENGATUR MENGENAI PENGENAAN PAJAK ATAS PARA PENSIUNAN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/memilih-manajer-investasi-pengelola-reksa-dana/">Memilih Manajer Investasi Pengelola Reksa Dana</a> </li></ul>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lspdp.or.id/adpi-bersama-fitch-rating-indonesia-selenggarakan-seminar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>LSPDP luluskan 9 peserta bulan Pebruari 2007</title>
		<link>http://www.lspdp.or.id/lspdp-luluskan-9-peserta-bulan-pebruari-2007/</link>
		<comments>http://www.lspdp.or.id/lspdp-luluskan-9-peserta-bulan-pebruari-2007/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Dec 2011 03:21:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lspdp</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://localhost/lspdp/?p=829</guid>
		<description><![CDATA[&#160; LSPD luluskan 9 peserta ujian bulan Pebruari 2007 Bertempat di lantai 17 gedung Arthaloka jl Jend Sudirman kav 2 Jakarta, pada hari Senin tanggal 26 2007 telah diselenggarakan ujian bagi calon pengurus dana pensiun oleh Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun ( LSPDP), sesuai dengan jadwal yang telah disusun untuk kalender kegiatan tahun 2007. Ujian [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://localhost/lspdp/wp-content/uploads/2011/11/ujianLSPDP.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-625" title="ujianLSPDP" src="http://localhost/lspdp/wp-content/uploads/2011/11/ujianLSPDP.jpg" alt="" width="500" height="198" /></a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LSPD luluskan 9 peserta ujian bulan Pebruari 2007</p>
<p> Bertempat di lantai 17 gedung Arthaloka jl Jend Sudirman kav 2 Jakarta, pada hari Senin tanggal 26 2007 telah diselenggarakan ujian bagi calon pengurus dana pensiun oleh Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun ( LSPDP), sesuai dengan jadwal yang telah disusun untuk kalender kegiatan tahun 2007. Ujian kali ini diikuti oleh 12 peserta, sebagian besar telah mengikuti pendidikan Manajemen Umum Dana Pensiun yang diselenggarakan oleh Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI).</p>
<p> Berdasar keputusan Rapat Pengurus LSPDP, setelah dilakukan pemeriksaaan atas berkas ujian, 9 orang dinyatakan lulus dan berhak memperoleh Sertifikat tanda Lulus Ujian Pengetahuan Dasar di bidang Dana Pensiun.</p>
<p> Ke-9 peserta yang lulus tersebut adalah:<br /> 1. Agus Supriyatna dari DPLK Bank Jabar<br /> 2. H Sutardi dari DP BPD Bank Jabar<br /> 3. Adhriansyah Armawi dari DP Pupuk Sriwijaya<br /> 4. Syafruddin Munir dari PT PAL Indonesia<br /> 5. Ambar Sulistyaningsih dari DP Perum Pegadaian<br /> 6.H.M. Zen Mudjis dari DP Jamsostek<br /> 7. Wenny Febrianti dari DP Jamsostek<br /> 8.Maman Rohaman dari DP Bank BTN<br /> 9. Tuti Nur&#8217;baeni dari Dapema PAMSI</p>
<p> Ujian yang akan datang dijadwalkan pada tanggal 26 Maret 2006, bagi yang berminat untuk mengikuti ujian dapat mendaftar ke Sekretariat LSPDP, sdri Lastri, tlp (021) 57933232, fax (021) 57933233.</p>
<p>ahart</p>
<p>&nbsp;</p>
<hr />
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><span style="font-size: large;"><strong>List Berita</strong></span></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<ul class="lcp_catlist"><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-april-2010/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN APRIL 2010</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/692/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN MARET 2010</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-februari-luluskan-100/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN FEBRUARI LULUSKAN 100%</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-januari-2010/">UJIAN SERTIFIKASI JANUARI 2010</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/kegiatan-continuous-education/">Kegiatan Continuous Education</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-desember-2009/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN DESEMBER 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/pendiri-perpanjang-masa-jabatan-dewan-pengawas-dan-pengurus-lembaga-standar-profesi-dana-pensiun/">Pendiri perpanjang masa jabatan Dewan Pengawas dan Pengurus Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-november-2009/">UJIAN SERTIFIKASI NOVEMBER 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-26-oktober-2009/">Ujian Sertifikasi 26 Oktober 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/bank-sulut-persiapkan-calon-pengurus-dana-pensiun/">BANK SULUT PERSIAPKAN CALON PENGURUS DANA PENSIUN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifkasi-bulan-agustus/">UJIAN SERTIFKASI BULAN AGUSTUS</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-juli-2009/">Ujian Sertifikasi Bulan Juli 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-juni-2009/">Ujian Sertifikasi bulan Juni 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/pengetahuan-yang-berkelanjutan/">PENGETAHUAN YANG BERKELANJUTAN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lulus-ujian-sertifkasi-bulan-mei-2009/">Lulus Ujian Sertifkasi Bulan Mei 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspdp-terbitkan-buku-tanya-jawab-seputar-dana-pensiun/">LSPDP TERBITKAN BUKU "TANYA JAWAB SEPUTAR DANA PENSIUN"</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/hasil-ujian-sertifikasi-bulan-april-2009/">HASIL UJIAN SERTIFIKASI BULAN APRIL 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-maret-2009/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN MARET 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-januari-2009/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN JANUARI 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-november-2008/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN NOVEMBER 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/jadwal-ujian-tahun-2009/">JADWAL UJIAN TAHUN 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-bulan-desember/">UJIAN BULAN DESEMBER</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-bulan-oktober-2008/">Ujian Bulan Oktober 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-di-bandung/">Ujian Sertifikasi di Bandung</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-agustus/">Ujian Sertifikasi Bulan Agustus</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-di-yogya/">Ujian Sertifikasi di Yogya</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lulus-ujian-sertifikasi-bulan-juli-2008/">Lulus Ujian Sertifikasi Bulan Juli 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/46-peserta-lulus-ujian-sertifikasi-dana-pensiun/">46 Peserta Lulus Ujian Sertifikasi Dana Pensiun</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/hasil-ujian-sertifikasi-bulan-mei-2008/">Hasil Ujian Sertifikasi Bulan Mei 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/april-2008-lspdp-luluskan-15-peserta-ujian-sertifikasi/">April 2008, LSPDP luluskan 15 peserta Ujian Sertifikasi</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-maret-2008/">Ujian Sertifikasi Bulan Maret 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-pebruari-2008/">Ujian Sertifikasi Bulan Pebruari 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/kegiatan-untuk-continous-education-bulan-pebruari-2008/">Kegiatan untuk Continous Education bulan Pebruari 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/19-peserta-lulus-ujian-sertifikasi-bulan-januari-2008/">19 Peserta Lulus Ujian Sertifikasi Bulan Januari 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/sampai-dengan-bulan-desember-2007-lspdp-telah-luluskan-2-282-peserta-ujian/">Sampai dengan bulan Desember 2007, LSPDP telah luluskan 2.282 peserta ujian</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspdp-luluskan-26-peserta-ujian-sertifikasi-di-bulan-nopember-2007/">LSPDP luluskan 26 peserta ujian sertifikasi di bulan Nopember 2007</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspdp-luluskan-18-peserta-ujian-bulan-oktober-2007/">LSPDP luluskan 18 peserta ujian bulan Oktober 2007</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/bulan-agustus-lspdp-selenggarakan-2-kali-ujian-sertifikasi/">Bulan Agustus, LSPDP selenggarakan 2 kali ujian sertifikasi</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspd-luluskan-18-peserta-bulan-juli-2007/">LSPD luluskan 18 peserta bulan Juli 2007</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/tingkat-kelulusan-ujian-dana-pensiun-mencapai-79/">Tingkat Kelulusan Ujian Dana Pensiun mencapai 79%</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lulus-ujian-pengetahuan-dasar-di-bidang-dana-pensiun-bulan-mei/">Lulus ujian Pengetahuan Dasar di Bidang Dana Pensiun bulan Mei</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/bulan-april-2007-lspdp-luluskan-46-peserta-ujian/">Bulan April 2007, LSPDP luluskan 46 peserta ujian</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspdp-luluskan-17-peserta-ujian-bulan-maret-2007/">LSPDP luluskan 17 peserta ujian bulan Maret 2007</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspdp-luluskan-9-peserta-bulan-pebruari-2007/">LSPDP luluskan 9 peserta bulan Pebruari 2007</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/adpi-bersama-fitch-rating-indonesia-selenggarakan-seminar/">ADPI bersama Fitch Rating Indonesia selenggarakan seminar</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/selamat-datang-di-lspdp-online/">Selamat datang di LSPDP Online</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/pengawasan-berbasis-risiko/">Pengawasan berbasis risiko</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/menyusun-perjanjian-penerima-titipan/">Memilih Program Pensiun</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/menyusun-perjanjian-penerima-titipan-2/">MENYUSUN PERJANJIAN PENERIMA TITIPAN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/bagaimana-uupph-tahun-2008-mengatur-mengenai-pengenaan-pajak-atas-para-pensiunan/">BAGAIMANA UUPPh TAHUN 2008 MENGATUR MENGENAI PENGENAAN PAJAK ATAS PARA PENSIUNAN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/memilih-manajer-investasi-pengelola-reksa-dana/">Memilih Manajer Investasi Pengelola Reksa Dana</a> </li></ul>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lspdp.or.id/lspdp-luluskan-9-peserta-bulan-pebruari-2007/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>LSPDP luluskan 17 peserta ujian bulan Maret 2007</title>
		<link>http://www.lspdp.or.id/lspdp-luluskan-17-peserta-ujian-bulan-maret-2007/</link>
		<comments>http://www.lspdp.or.id/lspdp-luluskan-17-peserta-ujian-bulan-maret-2007/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Dec 2011 03:17:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lspdp</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://localhost/lspdp/?p=827</guid>
		<description><![CDATA[Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun ( LSPDP) tanggal 26 Maret 2007 telah menyelenggarakan ujian Pengetahuan Dasar di Bidang Dana Pensiun, diikuti oleh 21 orang peserta, baik dari Dana Pensiun maupun dari Pendiri. Dari 21 orang peserta tersebut, berhasil lulus sebanyak 17 orang, atau 80.95%. Lulus dengan predikat &#8220;sangat memuaskan&#8221;, yaitu nilai 90 atau lebih adalah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun ( LSPDP) tanggal 26 Maret 2007 telah menyelenggarakan ujian Pengetahuan Dasar di Bidang Dana Pensiun, diikuti oleh 21 orang peserta, baik dari Dana Pensiun maupun dari Pendiri. Dari 21 orang peserta tersebut, berhasil lulus sebanyak 17 orang, atau 80.95%. Lulus dengan predikat &#8220;sangat memuaskan&#8221;, yaitu nilai 90 atau lebih adalah : Dani Harsyawardana dari DP Pupuk Sriwijaya, Teddy Punu dari PT Niaga Asset Management,Djakfar dari DP Bank Indonesia dan Dewi Fadjarsarie dari Bank Indonesia.Ujian selanjutnya akan diselenggarakan pada tanggal 30 April 2007, yang berminat untuk ikut ujian, agar menghubungi Sekretariat LSPDP, Gd Arthaloka Lt 16, Jl Jend Sudirman kav 2, Jakarta Pusat, Tlp (021) 57933232 , fax (021) 57933233. Formulir ujian dapat di download dari web ini.</p>
<p> Peserta yang berhasil lulus ujian tgl 26 Maret 2007 adalah sbb:<br /> 1. Dani Harsyawardana dari DP Pupuk Sriwijaya<br /> 2. M Husni dari DP Pupuk Sriwijaya<br /> 3. Pietdekso dari DP GKJW<br /> 4. Aat Surya Safaat dari DP LKBN Antara<br /> 5. James Tomasoa dari PT Asuransi Jiwasraya<br /> 6. Martin Purnama Zulet dari PT Asuransi Jiwasraya<br /> 7. Suprihadi dari DP ASDP<br /> 8. Joni Hendra dari PT Kertas Leces<br /> 9. Teddy Punu dari PT Niaga Asset Management<br /> 10.Ahmad Sofyan dari DP Trakindo Utama<br /> 11.Fathurrohman dari DP Trakindo Utama<br /> 12.Dody Harjoto dari DP Pertamina<br /> 13.Djakfar dari DP Bank Indonesia<br /> 14.Dewi Herliana dari Bank Indonesia<br /> 15.Dian Pramasti Damayanti dari Bank Indonesia<br /> 16.Widi Widananto dari DP Multi Bintang<br /> 17.Albert Sidauruk dari DP Multi Bintang.</p>
<p>ahart</p>
<p>&nbsp;</p>
<hr />
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><span style="font-size: large;"><strong>List Berita</strong></span></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<ul class="lcp_catlist"><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-april-2010/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN APRIL 2010</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/692/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN MARET 2010</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-februari-luluskan-100/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN FEBRUARI LULUSKAN 100%</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-januari-2010/">UJIAN SERTIFIKASI JANUARI 2010</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/kegiatan-continuous-education/">Kegiatan Continuous Education</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-desember-2009/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN DESEMBER 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/pendiri-perpanjang-masa-jabatan-dewan-pengawas-dan-pengurus-lembaga-standar-profesi-dana-pensiun/">Pendiri perpanjang masa jabatan Dewan Pengawas dan Pengurus Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-november-2009/">UJIAN SERTIFIKASI NOVEMBER 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-26-oktober-2009/">Ujian Sertifikasi 26 Oktober 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/bank-sulut-persiapkan-calon-pengurus-dana-pensiun/">BANK SULUT PERSIAPKAN CALON PENGURUS DANA PENSIUN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifkasi-bulan-agustus/">UJIAN SERTIFKASI BULAN AGUSTUS</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-juli-2009/">Ujian Sertifikasi Bulan Juli 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-juni-2009/">Ujian Sertifikasi bulan Juni 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/pengetahuan-yang-berkelanjutan/">PENGETAHUAN YANG BERKELANJUTAN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lulus-ujian-sertifkasi-bulan-mei-2009/">Lulus Ujian Sertifkasi Bulan Mei 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspdp-terbitkan-buku-tanya-jawab-seputar-dana-pensiun/">LSPDP TERBITKAN BUKU "TANYA JAWAB SEPUTAR DANA PENSIUN"</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/hasil-ujian-sertifikasi-bulan-april-2009/">HASIL UJIAN SERTIFIKASI BULAN APRIL 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-maret-2009/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN MARET 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-januari-2009/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN JANUARI 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-november-2008/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN NOVEMBER 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/jadwal-ujian-tahun-2009/">JADWAL UJIAN TAHUN 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-bulan-desember/">UJIAN BULAN DESEMBER</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-bulan-oktober-2008/">Ujian Bulan Oktober 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-di-bandung/">Ujian Sertifikasi di Bandung</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-agustus/">Ujian Sertifikasi Bulan Agustus</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-di-yogya/">Ujian Sertifikasi di Yogya</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lulus-ujian-sertifikasi-bulan-juli-2008/">Lulus Ujian Sertifikasi Bulan Juli 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/46-peserta-lulus-ujian-sertifikasi-dana-pensiun/">46 Peserta Lulus Ujian Sertifikasi Dana Pensiun</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/hasil-ujian-sertifikasi-bulan-mei-2008/">Hasil Ujian Sertifikasi Bulan Mei 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/april-2008-lspdp-luluskan-15-peserta-ujian-sertifikasi/">April 2008, LSPDP luluskan 15 peserta Ujian Sertifikasi</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-maret-2008/">Ujian Sertifikasi Bulan Maret 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-pebruari-2008/">Ujian Sertifikasi Bulan Pebruari 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/kegiatan-untuk-continous-education-bulan-pebruari-2008/">Kegiatan untuk Continous Education bulan Pebruari 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/19-peserta-lulus-ujian-sertifikasi-bulan-januari-2008/">19 Peserta Lulus Ujian Sertifikasi Bulan Januari 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/sampai-dengan-bulan-desember-2007-lspdp-telah-luluskan-2-282-peserta-ujian/">Sampai dengan bulan Desember 2007, LSPDP telah luluskan 2.282 peserta ujian</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspdp-luluskan-26-peserta-ujian-sertifikasi-di-bulan-nopember-2007/">LSPDP luluskan 26 peserta ujian sertifikasi di bulan Nopember 2007</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspdp-luluskan-18-peserta-ujian-bulan-oktober-2007/">LSPDP luluskan 18 peserta ujian bulan Oktober 2007</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/bulan-agustus-lspdp-selenggarakan-2-kali-ujian-sertifikasi/">Bulan Agustus, LSPDP selenggarakan 2 kali ujian sertifikasi</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspd-luluskan-18-peserta-bulan-juli-2007/">LSPD luluskan 18 peserta bulan Juli 2007</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/tingkat-kelulusan-ujian-dana-pensiun-mencapai-79/">Tingkat Kelulusan Ujian Dana Pensiun mencapai 79%</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lulus-ujian-pengetahuan-dasar-di-bidang-dana-pensiun-bulan-mei/">Lulus ujian Pengetahuan Dasar di Bidang Dana Pensiun bulan Mei</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/bulan-april-2007-lspdp-luluskan-46-peserta-ujian/">Bulan April 2007, LSPDP luluskan 46 peserta ujian</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspdp-luluskan-17-peserta-ujian-bulan-maret-2007/">LSPDP luluskan 17 peserta ujian bulan Maret 2007</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspdp-luluskan-9-peserta-bulan-pebruari-2007/">LSPDP luluskan 9 peserta bulan Pebruari 2007</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/adpi-bersama-fitch-rating-indonesia-selenggarakan-seminar/">ADPI bersama Fitch Rating Indonesia selenggarakan seminar</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/selamat-datang-di-lspdp-online/">Selamat datang di LSPDP Online</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/pengawasan-berbasis-risiko/">Pengawasan berbasis risiko</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/menyusun-perjanjian-penerima-titipan/">Memilih Program Pensiun</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/menyusun-perjanjian-penerima-titipan-2/">MENYUSUN PERJANJIAN PENERIMA TITIPAN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/bagaimana-uupph-tahun-2008-mengatur-mengenai-pengenaan-pajak-atas-para-pensiunan/">BAGAIMANA UUPPh TAHUN 2008 MENGATUR MENGENAI PENGENAAN PAJAK ATAS PARA PENSIUNAN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/memilih-manajer-investasi-pengelola-reksa-dana/">Memilih Manajer Investasi Pengelola Reksa Dana</a> </li></ul>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lspdp.or.id/lspdp-luluskan-17-peserta-ujian-bulan-maret-2007/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bulan April 2007, LSPDP luluskan 46 peserta ujian</title>
		<link>http://www.lspdp.or.id/bulan-april-2007-lspdp-luluskan-46-peserta-ujian/</link>
		<comments>http://www.lspdp.or.id/bulan-april-2007-lspdp-luluskan-46-peserta-ujian/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Dec 2011 03:16:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lspdp</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://localhost/lspdp/?p=825</guid>
		<description><![CDATA[Sesuai dengan jadwal kegiatan Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun, ujian pengetahuan dasar di bidang dana pensiun untuk bulan April 2007 telah diselenggarakan pada tanggal 30 April 2007 bertempat di gedung Kampus STIA LAN jalan Administrasi II Pejompongan Jakarta. Peserta kali ini berjumlah 63 orang dari 64 orang yang telah mendaftar, karena 1 orang peserta berhalangan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sesuai dengan jadwal kegiatan Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun, ujian pengetahuan dasar di bidang dana pensiun untuk bulan April 2007 telah diselenggarakan pada tanggal 30 April 2007 bertempat di gedung Kampus STIA LAN jalan Administrasi II Pejompongan Jakarta.<br /> Peserta kali ini berjumlah 63 orang dari 64 orang yang telah mendaftar, karena 1 orang peserta berhalangan hadir.<br /> Dari 63 orang peserta tersebut diatas, setelah dilakukan pemeriksaan, Pengurus LSPDP dalam rapat tanggal 4 Mei telah menetapkan sebanyak 46 peserta lulus ujian.Dengan demikian, selama tahun 2007, LSPDP telah menyelenggarakan 4 kali ujian dengan jumlah peserta sebanyak 101 orang dan berhasil lulus sebanyak 73 orang.<br /> Ke 46 peserta tersebut adalah:<br /> 1. Satri Asyik dari DP Bank Sumatra Selatan<br /> 2.Indriana Elita dari DP Bank Sumatra Selatan<br /> 3. Syamsu Rian C Yasa dari Dp Bank Sumtera selatan<br /> 4. Pranova dari DP Bank Sumatera Selatan<br /> 5. Ade Firdaus Taufick dari PT Pupuk Sriwijaya<br /> 6. Mahmud MS dari DP BPD Jambi<br /> 7. Batara Hutapea dari DP GKI<br /> 8. Hilman Lukito dari DP SMART<br /> 9. Sudarman dari DP BPD Kalimantan Barat<br /> 10.Soraya Candra Sari dari DP Zeneca Pharma<br /> 11.Herlin Murniati dari DP Bank Jatim<br /> 12.Netty Heriwati dari DP Bank Jatim<br /> 13.Sri Handayani dari DPRheem Indonesia<br /> 14.AGUS Basuki dari DP Perhutani<br /> 15.I Made Rata dari DP Hotel Grand Hyat Bali<br /> 16. I Wayan Dana dari DP Grand Hyatt Bali<br /> 17.Ahmad Masykur dari DP Benefit 2000<br /> 18.Anne Mulya dari DP Benefit 2000<br /> 19. Ika Suswita Mardikani dari DPLK Manulife<br /> 20.Sri Rahayuningsih dari DP Benefit 2000<br /> 21.Yuan Kurniawan dari DP Benefit 2000<br /> 22.Farida Mariana dari DP Indomobil Group<br /> 23.H Buchari Arahim dari Bank Riau<br /> 24.Michael A Rotte dari PT Dok &amp; Perkapalan<br /> 25. Soeratman dari DP Bumi Putera<br /> 26.Chairun Nisak dari PT Indras Insan Jata Utama<br /> 27.Pandi Supriadi dari PT Indras Insan Jata Utama<br /> 28.Rosita Tarigan dar PT Indras Insan Jata Utama<br /> 29.Taryono dari DP BTN<br /> 30. Wiwiek Widiasij dari DP AIA Indonesia<br /> 31.Endah Nursanti dari DP AIA Indonesia<br /> 32.Diana Yasmin dari DP AIA Indonesia<br /> 33.M. Husni dari DP AIA Indonesia<br /> 34.Endro Nugroho dari DP Infomedia Nusantara<br /> 35.H Haznam Harun dari Bank Riau<br /> 36.Faisal Firdaus, pensiunan Bank Kalbar<br /> 37.Mario Aquino dari Bank Niaga<br /> 38.Lilik Sri Martiwi dari PT Jamsostek<br /> 39.Abdi Akbar dari DP BTN<br /> 40.Suhardiman dari DP Perum Jasa Tirta II<br /> 41.Djuanda dari DP Perum Jasa Tirta II<br /> 42.Kaswa dari DP Perum Jasa Tirta II<br /> 43.Topan Ruspayandi dari DPLK Manulife<br /> 44.Freddy Fadillah Indrus dari DPLK Manulife<br /> 45.Raditia Kurniawan dari DPLK Manulife<br /> 46.Hidayat Kurdiadiningrat dari DPLK Manulife</p>
<p> Ujian selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 28 Mei 2007, peserta dapat mendaftarkan diri ke Sekretariat LSPDP dengan no tlp (021) 57933232 (fax) 021- 57933233</p>
<p>ahart</p>
<p>&nbsp;</p>
<hr />
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><span style="font-size: large;"><strong>List Berita</strong></span></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<ul class="lcp_catlist"><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-april-2010/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN APRIL 2010</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/692/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN MARET 2010</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-februari-luluskan-100/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN FEBRUARI LULUSKAN 100%</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-januari-2010/">UJIAN SERTIFIKASI JANUARI 2010</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/kegiatan-continuous-education/">Kegiatan Continuous Education</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-desember-2009/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN DESEMBER 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/pendiri-perpanjang-masa-jabatan-dewan-pengawas-dan-pengurus-lembaga-standar-profesi-dana-pensiun/">Pendiri perpanjang masa jabatan Dewan Pengawas dan Pengurus Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-november-2009/">UJIAN SERTIFIKASI NOVEMBER 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-26-oktober-2009/">Ujian Sertifikasi 26 Oktober 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/bank-sulut-persiapkan-calon-pengurus-dana-pensiun/">BANK SULUT PERSIAPKAN CALON PENGURUS DANA PENSIUN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifkasi-bulan-agustus/">UJIAN SERTIFKASI BULAN AGUSTUS</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-juli-2009/">Ujian Sertifikasi Bulan Juli 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-juni-2009/">Ujian Sertifikasi bulan Juni 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/pengetahuan-yang-berkelanjutan/">PENGETAHUAN YANG BERKELANJUTAN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lulus-ujian-sertifkasi-bulan-mei-2009/">Lulus Ujian Sertifkasi Bulan Mei 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspdp-terbitkan-buku-tanya-jawab-seputar-dana-pensiun/">LSPDP TERBITKAN BUKU "TANYA JAWAB SEPUTAR DANA PENSIUN"</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/hasil-ujian-sertifikasi-bulan-april-2009/">HASIL UJIAN SERTIFIKASI BULAN APRIL 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-maret-2009/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN MARET 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-januari-2009/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN JANUARI 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-november-2008/">UJIAN SERTIFIKASI BULAN NOVEMBER 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/jadwal-ujian-tahun-2009/">JADWAL UJIAN TAHUN 2009</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-bulan-desember/">UJIAN BULAN DESEMBER</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-bulan-oktober-2008/">Ujian Bulan Oktober 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-di-bandung/">Ujian Sertifikasi di Bandung</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-agustus/">Ujian Sertifikasi Bulan Agustus</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-di-yogya/">Ujian Sertifikasi di Yogya</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lulus-ujian-sertifikasi-bulan-juli-2008/">Lulus Ujian Sertifikasi Bulan Juli 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/46-peserta-lulus-ujian-sertifikasi-dana-pensiun/">46 Peserta Lulus Ujian Sertifikasi Dana Pensiun</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/hasil-ujian-sertifikasi-bulan-mei-2008/">Hasil Ujian Sertifikasi Bulan Mei 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/april-2008-lspdp-luluskan-15-peserta-ujian-sertifikasi/">April 2008, LSPDP luluskan 15 peserta Ujian Sertifikasi</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-maret-2008/">Ujian Sertifikasi Bulan Maret 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/ujian-sertifikasi-bulan-pebruari-2008/">Ujian Sertifikasi Bulan Pebruari 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/kegiatan-untuk-continous-education-bulan-pebruari-2008/">Kegiatan untuk Continous Education bulan Pebruari 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/19-peserta-lulus-ujian-sertifikasi-bulan-januari-2008/">19 Peserta Lulus Ujian Sertifikasi Bulan Januari 2008</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/sampai-dengan-bulan-desember-2007-lspdp-telah-luluskan-2-282-peserta-ujian/">Sampai dengan bulan Desember 2007, LSPDP telah luluskan 2.282 peserta ujian</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspdp-luluskan-26-peserta-ujian-sertifikasi-di-bulan-nopember-2007/">LSPDP luluskan 26 peserta ujian sertifikasi di bulan Nopember 2007</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspdp-luluskan-18-peserta-ujian-bulan-oktober-2007/">LSPDP luluskan 18 peserta ujian bulan Oktober 2007</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/bulan-agustus-lspdp-selenggarakan-2-kali-ujian-sertifikasi/">Bulan Agustus, LSPDP selenggarakan 2 kali ujian sertifikasi</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspd-luluskan-18-peserta-bulan-juli-2007/">LSPD luluskan 18 peserta bulan Juli 2007</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/tingkat-kelulusan-ujian-dana-pensiun-mencapai-79/">Tingkat Kelulusan Ujian Dana Pensiun mencapai 79%</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lulus-ujian-pengetahuan-dasar-di-bidang-dana-pensiun-bulan-mei/">Lulus ujian Pengetahuan Dasar di Bidang Dana Pensiun bulan Mei</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/bulan-april-2007-lspdp-luluskan-46-peserta-ujian/">Bulan April 2007, LSPDP luluskan 46 peserta ujian</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspdp-luluskan-17-peserta-ujian-bulan-maret-2007/">LSPDP luluskan 17 peserta ujian bulan Maret 2007</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/lspdp-luluskan-9-peserta-bulan-pebruari-2007/">LSPDP luluskan 9 peserta bulan Pebruari 2007</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/adpi-bersama-fitch-rating-indonesia-selenggarakan-seminar/">ADPI bersama Fitch Rating Indonesia selenggarakan seminar</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/selamat-datang-di-lspdp-online/">Selamat datang di LSPDP Online</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/pengawasan-berbasis-risiko/">Pengawasan berbasis risiko</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/menyusun-perjanjian-penerima-titipan/">Memilih Program Pensiun</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/menyusun-perjanjian-penerima-titipan-2/">MENYUSUN PERJANJIAN PENERIMA TITIPAN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/bagaimana-uupph-tahun-2008-mengatur-mengenai-pengenaan-pajak-atas-para-pensiunan/">BAGAIMANA UUPPh TAHUN 2008 MENGATUR MENGENAI PENGENAAN PAJAK ATAS PARA PENSIUNAN</a> </li><li><a href="http://www.lspdp.or.id/memilih-manajer-investasi-pengelola-reksa-dana/">Memilih Manajer Investasi Pengelola Reksa Dana</a> </li></ul>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lspdp.or.id/bulan-april-2007-lspdp-luluskan-46-peserta-ujian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

