Home > Continuous Education Sunday, 20 May, 2012

Pengetahuan yang Berkelanjutan di Bidang Dana Pensiun

 

Continous Education atau Pengetahuan Berkelanjutan di Bidang Dana Pensiun adalah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan secara berkesinambungan di bidang Dana Pensiun bagi Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan, selanjutnya disebut Pengelola Dana Pensiun, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Lembaga Keuangan nomor KEP-4263/LK/2004.

 

Bagi Pengelola Dana Pensiun, kegiatan-kegiatan yang dimaksud diatas adalah dengan jalan:

  1. mengikuti seminar, workshop atau kegiatan lain yang sejenis;
  2. mengikuti kursus, pelatihan atau program pendidikan sejenis; atau
  3. menulis makalah, artikel atau karya tulis lain yang dipublikasikan, atau bertindak sebagai pembicara dalam kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau pengajar atau instruktur dalam kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf 2.

 

Angka Kredit

Setiap kegiatan yang diikuti oleh Pengelola Dana Pensiun dapat diberikan bobot angka kredit dengan ketentuan kegiatan tersebut  terlebih dulu dimintakan pembobotan oleh penyelenggara kegiatan kepada Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun. Kegiatan yang dapat diberikan bobot angka kredit dapat berupa seminar, workshop, pelatihan atau loka karya dengan materi  mengenai investasi, akuntansi, managemen risiko dan  aktuaria. Untuk memenuhi persyaratan pengetahuan yang berkelanjutan tersebut, Pengelola Dana Pensiun dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib mengumpulkan sejumlah 20 (dua puluh) angka kredit dan 40 angka kredit untuk 2 tahun berturut-turut.

 

Penyelenggara Kegiatan

Penyelenggara kegiatan yang bisa memberikan angka kredit adalah perguruan tinggi, training provder serta regulator dengan memenuhi persyaratan tertentu. Untuk dapat memperoleh kredit, penyelenggara kegiatan harus terlebih dulu menyampaikan permohonan kepada Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun dimana Lembaga akan menetapkan besaran angka kredit dari setiap kegiatan.

 

Materi Kegiatan

Materi kegiatan yang dapat diberikan angka kredit meliputi bidang-bidang keuangan, akuntansi, aktuaria, atau manajemen risiko.

 

Jadwal Program Pengetahuan Perkelanjuta Pengurus Dana Pensiun